Lahan Milik Sukri Aburman Diduga di Serobot PT. AMR, Surati Dinas Peternakan, Perikanan Dan Perkebunan, Ketua DPRD Diminta Untuk Meninjau

Newslan-id/Muratara Sumsel.Kepada media, Sukri Aburman menyampaikan terkait lahan miliknya yang di kuasai oleh PT. AMR, dan meminta agar PT AMR menghentikan aktivitasnya sebelum ada penyelesaian, agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat. Rabu, 13/12/23.

Ujar Sukri Aburman bahwa berdasarkan legalitas kepemilikan lahan di Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, yang sudah di belinya dengan bukti sah menurut hukum tercatat tahun 2017 – 2018.

Namun hingga saat ini, berdasarkan hasil penemuan di lapangan pihak PT AMR tanam tumbuh (GRTT) di atas lahan masyarakat yang sudah kami beli dan bebaskan, sedangkan kami sebagai pemilik lahan tersebut dan pemegang dokumen belum pernah menjual kepada pihak-pihak manapun, terangnya

Tekannya, berdasarkan hal tersebut kami meminta pihak PT AMR agar menghentikan sementara segala kegiatan operasional PT AMR di lapangan hingga tercapainya solusi dan penyelesaian terbaik serta menghindari konflik di masyarakat.

Lanjut itu Sukri Aburman menjelaskan bahwa Dinas Peternakan dan Perikanan, Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Utara sudah tiga kali menyurati PT AMR tapi faktanya mangkir, dan itu pun tanpa alasan, dan sebelumnya Sukri Aburman melalui surat kepada Dinas Peternakan dan Perikanan, Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Utara agar memfasilitasi mempertemukan kami pemilik lahan dengan PT AMR, serta melakukan peninjauan kembali lahan yang sedang di kerjakan oleh PT AMR agar menghentikan sementara segala kegiatan operasional PT AMR di lapangan hingga tercapainya solusi dan penyelesaian terbaik. terangnya

Dengan berdasarkan adanya legalitas kepemilikan lahan yang sah menurut hukum di tahun 2018,namun faktanya pada tanggal 24 Mei 2023 berdasarkan hasil penemuan di lapangan, lahan miliknya telah di gusur dan sebagian telah di tanam oleh PT AMR +-/400 Ha, sedangkan kami sebagai pemilik lahan tersebut dan pemegang dokumen belum pernah menjual kepada pihak-pihak manapun.

Baca Juga :   KPU Batanghari Verifikasi Faktual DPD Partai Gelora

Tidak sampai di situ saja, beliau juga memohon dan meminta kepada ketua DPRD memanggil pihak PT AMR untuk menghentikan sementara segala kegiatan operasional PT AMR hingga tercapainya solusi dan penyelesaian terbaik.

Hingga saat ini terpantau terakhir pada tanggal 30 November 2023, pihak PT AMR masih melakukan kegiatan pembukaan lahan, penanaman dan terus melakukan kegiatan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di atas lahan masyarakat yang sudah kami beli dan bebaskan, meskipun terindikasi izinnya sudah tidak berlaku.

Dalam hal ini pemerintah daerah dan dinas yang terkait di minta agar secepatnya permasalahan ini dapat terselesaikan sebelum terjadi nya konflik antara masyarakat, tutupnya nya

Haryono
Edi Yanto

Mau Pesan Bus ? Klik Disini