Pemberitahuan Stop Pers

Kepada Yth: 

Bapak/Ibu Pemerintah Daerah Merangin Provinsi Jambi,  TNI-POLRI, Swasta-Nasional Tokoh Masyarakat dan lain-lain. 

Ditempat.

SURAT PEMBERITAHUAN

STOP PRESS

Surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat Wartawan Merangin Provinsi Jambi: atas nama Januardi (Edy)

KTA-Surat Tugas Liputan dan seragam atribut: Mulai hari ini  Minggu, Tanggal 10 Desember 2023 Pukul 11-00 WIB. 

Redaksi Newslan-id menyatakan sudah tidak berlaku identitas dirinya. Kegiatan diluar sana, bukan tanggung jawab redaksi Newslan-id.

Merangin, 10 Desember 2023.

TTD 

Redaksi Newslan-id

Baca Juga :   Terduga Curi Mesin Kaki Kapal di Bakauheni Lamsel, Dibekuk Polisi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini