BRI Unit Sungai Rengas Curang Terhadap Nasabahnya, Terkait Pemblokiran Rekening

Newslan.id – Batanghari. Sansi warga Desa Sungai Lingkar, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari merasa heran kenapa saldo yang ada direkeningnya diblokir oleh pihak BRI unit Sungai Rengas padahal sudah dipotong hutang.
Ia merasa heran kenapa bisa ditahan, padahal pembayaran hutang sudah dipotong sesuai dengan tunggakan.

“Tunggakan pinjaman selama dua bulan sudah dipotong itu tidak masalah, namun kenapa malah saldo yang ada diblokir lagi?” ucapnya heran.

Padahal, menurutnya, dalam perjanjian hutang dibayar per bulan, tidak menahan saldo yang ada. Jaminan pinjaman juga sudah ada, kenapa ditambah lagi jaminan lain?

“Kalau memang wanprestasi maka sesuai dengan perjanjian itu, bukan memblokir sepihak,” tutur Sansi.

Menurut Sansi terkait jaminan dan yang lainnya, itu bukan lagi menjadi urusan pihak Bank, karena pinjaman sudah disepakati dan perjanjian itu lah yang berlaku.

“Atas hal ini saya merasa dirugikan dengan Bank BRI Unit Sungai Rengas, kecamatan Maro Sebo Ulu. Sudah dipotong, diblokir, ditagih lagi untuk pembayaran,” tuturnya dengan heran.

Terpisah, Kepala BRI Unit Sungai Rengas, Boy Gulo, membenarkan terkait pemblokiran tabungan nasabah.

“Benar saya yang memblokir, karena uang itu milik BRI dipinjam untuk membeli kebun milik si B. Saya tidak tahu seperti apa kesepakatan antara mereka berdua, yang pasti si B tidak sepakat dan mengembalikan uang itu ke BRI,” ucapnya.

Ditambahkan Boy Gulo, uang itu sebagai jaminan kami untuk pembayaran hutang selanjutnya.

Ketika ditanya jika Jaminan pinjaman tersebut atas nama B kenapa dicairkan, Boy Gulo tidak mau menjawab dan mengarahkan untuk bertanya ke BRI Cabang Muara Bulian.
Boy Gulo juga menyampaikan gambarannya jika uang yang masuk ke rekening itu bukan uang kita.

Baca Juga :   Di Lereng Merapi dan Merbabu, Ganjar Serukan Masyarakat Bersatu

“Tidak ada yang memastikan uang yang masuk ke rekening itu uang kita,” katanya.

Sedangkan, Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi,
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. (Tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini