Karena Kurangnya Pengawasan Projek Rehabilitasi Jembatan Cipae dan Cikeas, Yang Nilainya Milyaran Rupiah Asal Jadi

NEWSLAN.ID|BOGOR|
Rehabilitasi Jembatan Cipae Cikeas Babakanmadang yang mana pekerjaan tersebut masih berjalan mengerjakan jembatan yaitu Pengelasan besi, jalur jembatan tersebut.
Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan mencapai angka sebesar 3,5 Milyar Rupiah.
Namun perlu kita pertanyakan terkait pekerjaan yang saat ini sedang berjalan apa saja rehabilitasi untuk jembatan tersebut? Pasalnya konsultan dan pelaksana yang bertanggung jawab pekerjaan tersebut tidak ada dilokasi pekerjaan.
Rabu, 29 November 2023.

Saat awak media dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri, dan jelas sudah mengabaikan aturan yang diwajibkan para pekerja agar Sefti dalam menjalankan aktivitas pekerjaan dan sesuai dengan UU K3 yang sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja.

UU Kesehatan Keselamatan Kerja [ K3 ] sudah mengatur tentang Tentang pelaksanaan para pekerja.

UU K3 NO 13 Tahun 2013
Dalam pasal 86 ayat 1 poin a UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa K3 adalah termasuk hak bagi pekerja. K3 diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja demi terwujudnya produktifitas kerja yang optimal.

Undang-Undang NOMOR 6 TAHUN 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU
UU dan peraturan pemerintah yang mana setiap para pekerja wajib menjalankan menggunakan Alat Pelindung Diri, yang diatur dalam UU Cipta Kerja demi Kesehatan Keselamatan para pekerja.

Saat awak media menanyakan pada para pekerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kerja
Pekerjaan menjawab tidak tahu, saya hanya kerja.
Baik pelaksana dan konsultan tidak ada dilokasi.
Pekerja juga mengatakan bahwa pekerjaan sedang melaksanakan pengelasan besi.

Pekerjaan Rehabilitasi jembatan ini dengan pagu anggaran tertuliskan sebesar Rp 3584.469 500.00
Penyedia jasa CV Construeren Overtroeven, Konsultan PT Angelia Oerip Mandiri
Dengan SPK : 630/B.19-18.5012/REH – JBTN /JJBN.1/SPMK/DPUPR tgl 14 September 2023.
Masa kerja 100 Hari Kalender

Baca Juga :   Kemenkumham Resmikan Si Semar Paling Paten

Sementara pihak pengawas pelaksana yang bernama Edy saat dihubungi melalui WhatsApp tidak merespon.
Kami akan mengkonfirmasi ke pihak Pupr kab.Bogor terkait pekerjaan tersebut.
Bahwa pelaksana dan konsultan tidak ada ditempat kerja.
Maka dengan hal ini pihak Pupr bagian Jembatan dan jalan segera menijau proyek tersebut segera memberikan teguran dan tindakan.

*red-

Mau Pesan Bus ? Klik Disini