Diduga Laporan Ahir Hasil Pemeriksaan LAHP Tim Ombudsman Perwakilan Jambi, Tidak Objektif.

Newslan.id-Sarolangun. Percuma lapor ke Ombudsman Perwakilan Jambi, menjadi sorotan pada pemeriksaan laporan masyarakat tahun 2023. Hal itu bermula dari dugaan maladministrasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Lubuk Sepuh yang di lakukan oleh kades dan camat kecamatan Pelawan.
28/11/2023

Meski keabsahannya Laporan Ahir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman masih diragukan, walaupun pemeriksaan tersebut sempat menjadi perhatian hingga membuat masyarakat percuma lapor ke Ombudsman. Hal itu menunjukkan bahwa korban masih kecewa terhadap kinerja Ombudsman jambi. 

Merespon hal itu, H Sukarlan DPD (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) ,LPKNI angkat bicara. Ia mengungkapkan, isu tentang keluhan masyarakat terhadap maladministrasi sebenarnya sudah banyak terjadi sebelum nya, Oleh karena itu, ketika hasil pemeriksaan tidak sesuai pakta di lapangan muncul pendapat, ada apa dengan Ombudsman yang memeriksa,

Karena sejatinya, isu di media sosial memiliki pengaruh yang sangat kuat apabila isu tersebut dekat dengan persoalan masyarakat. Dan Percuma lapor, ini merupakan ekspresi jujur kekecewaan masyarakat terhadap ada nya dugaan yang tidak profesional dalam menangani pengaduan masyarakat,

Berdasarkan Laporan Ahir Hasil Pemeriksaan LAHP Nomor: T/0571/LM,41-06/0180-0187.2023/11 /2023, Tanggal 21 Nopember 2023. menjelaskan tidak adanya maladministrasi yang dilakukan kepala desa Lubuk Sepuh atas SK dan Rekomendasi Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,

Hal tersebut salah satu Korban Jastori, kecewa pada pihak Ombudsman, pihak Ombudsman hanya memeriksa SK tanggal 16 mai 2023.yang di beri tau tanggal 20 September 2023 setelah 6 bulan berlalu, tapi SK tanggal 1 April 2023 jelas-jelas tidak ada rekom camat ada apa dengan Ombudsman, kades dan camat, dan SK tanggal 14 mai 2023 tidak dijelaskan.

Ia melanjutkan, jika pihak Ombudsman tidak segera merespon hal ini dengan melakukan upaya perbaikan sebagaimana yang dikritik oleh masyarakat, maka opini dan persepsi masyarakat terhadap ombudsman akan semakin negatif. Hal itu juga dapat memicu munculnya asumsi publik membiyarkan terjadinya pelanggaran,

Baca Juga :   Akibat Armada Bertonase Besar Pengangkut Tanah Galian C Di Kampung Jamban Hilir Rusak Dan Licin Oleh Tanah

Jika tekanan dari publik tidak juga digubris, maka berpotensi terjadi instabilitas terhadap penegakan hukum, masyarakat akan mendelegitimasi yang dapat memunculkan perilaku main hakim sendiri,

Damri Pelapor,
Ia menyampaikan, untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman lembaga independen sebagai penegak hukum, harus mampu membenahi kinerja nya. harus mampu melayani masyarakat dengan maksimal secara transparan. Sehingga, keberadaan Ombudsman bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat imbuhnya,

Mengakhiri penyampaiannya, Damri menyampaikan, adanya dugaan pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman tidak menyeluruh alias, (setengah). pasal nya,dalam waktu 45 hari, ada tiga SK yang di keluarkan oleh Kades dan dua antaranya ada Rekomen dari camat,

(1).SK tanggal 1 april 2023 tidak ada rekom camat. bahkan di SK itupun ada beberapa nama yang kosong. dan kades langsung mengerjakan anak dan ponakan nya, menjadi perangkat desa, dari tanggal 3 april 2023

(2). SK tanggal 16 mai 2023,tidak diberikan kepada bersangkutan, tapi di beritau setelah enam bulan, ada rekom pergantian perangkat.

(3). SK tanggal 14 juga tidak di beritau kepada bersangkutan, dan ada rekom dari camat,

sementara tanggal 3 april kades sudah mempekerjakan anak dan ponakan nya jadi perangkat desanya. walaupun belum ada rekomen dari camat, patut di duga tim Ombudsman tidak transparan karena telah membiarkan terjadinya pelanggaran, telah menerobos sebagai mana Permendagri Nomor 67 tahun 2017, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus memenuhi syarat,

Pemberhentian tanggal 1 April 2023 tidak satupun sarat yang ada, dengan kejadian ini tentunya telah merugikan negara karena, kepala desa telah memberi uang negara kepada yang tidak berhak menerimanya karena perangkat yang belum di SK/Rekom kan sudah menerima gaji.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini