Rugikan Keuangan Negara, PNS Di Batanghari Jadi Tersangka

Newslan.id – Batanghari. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melakukan penahan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Selasa, 21/11/2023.

M. Lukber Liantama, SH, MH, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi mengatakan, penetapan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi (PAMSIMAS) Tahun 2021 BUMDesa “Maju Bersama” Desa Terentang Baru.

“Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor: 02 / L.5.11.7 / Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 telah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara tersebut,” sebutnya.

“Potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),” imbuhnya.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, menurut Lukber, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial JM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: B-885/L.5.11.7/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/L.5.11.7/Fd.1/11 /2023 Tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Tito Karnavian Menyebut, Banyak Kepala Desa Yang Menggunakan Anggaran Desa Untuk Karaoke

Lukber menuturkan, JM sendiri merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Di Provinsi Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Batanghari.

“Atas perbuatannya saudara JM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian,” tutup Lukber. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini