Surat Edaran Sekda Pemkab Tanggamus Membuat Melongo Aparatur dan Perangkat Desa.

Newslan.id Tanggamus// Baru baru ini tersebar surat edaran yang di tanda tangani Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis yang menyatakan dana angaran pendapatan pekon ADP th 2023 yang belum tersalur dari 12 bulan kerja dan baru 9 bulan yang tersalurkan ke pekon dan sisanya selama 3 bulan akan di di salurkan pembayaran nya di tahun anggaran 2024.

Saat di konfirmasi salah satu perangkat desa yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa dirinya kecewa di karenakan siltab selalu nunggak di akhir tahun dan di bayarkan tahun anggaran berikutnya dan ini sudah terjadi mulai tahun 2021 dan th 2022 pungkasnya.

Di sisi lain ketua DPC pospera memberi tangapan terkait kinerja pemkab tanggamus yang di rasa gagal dalam mengolah anggaran,, ketua dpc pospera mengatakan seharusnya anggota DPRD Tanggamus juga bisa jalankan fungsi pengawasan terkait kenerja pemkab Tanggamus..
Gimana anggota dewan bisa jalankan fungsinya kalau saat ini saja para anggotanya sedang tersandung masalah dana anggaran penginapan yang sedang di periksa APH untuk mengembalikan dana kepemerintah…ucapnya.

Halimi ley

Baca Juga :   Siswa SMAN 12 Merangin "Asti Ningsih" Peraih Juara 1 LKTI SMA Se - Derajat Propinsi Jambi 
Mau Pesan Bus ? Klik Disini