Newslan. id- Sarolangun. Trauma tuduhan pencurian masih membekas di hati Dewi Kusmiyati (22) Desa Pasar Singkut, Karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah Swasta, yang Berkantor di Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Padahal Dewi Kusmiyati, tidak pernah mengambil uang dalam Berangkas di kantornya itu.
03/11/2023
Dewi Kusmiyati saat di jumpai di tempat kerjanya, kepada media ini mengatakan kronologinya,
Peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2023, pagi itu saya dituduh mengambil uang sebanyak Rp, 40 juta rupiah,
Saat itu Seseorang dari kau ber empat memerintah kan saya untuk memasukkan uang ke berangkas, ini sebenarnya bukan tugas dan tanggung jawab saya, tapi kerna adanya perintah, itu saya lakukan, dan saya masukan uang tersebut ke dalam Berangkas tampa menghitung ulang.
Yang ada di kantor,saat itu (Dewi Kusmiyati, FS, WK dan SD,) tidak beberapa lama , saya disuruh menghitung uang tersebut. yang di saksikan langsung oleh inisial FS, setelah di hitung ternyata uang tersebut kurang sebanya Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dari jumlah keseluruhan uang yang ada.jelasnya,
Pantauan Media di lapangan
Dewi Kusmiyati, kurang lebih selama 6 bulan bekerja di BTPN ini harus mengalami peristiwa pahit. Karena tuduhan mencuri uang di kantornya senilai Rp 40 juta rupiah, yang tampa di dukung bukti bukti dan saksi bahwa adanya petunjuk bahwa Dewi Kusmiyati melakukan perbuatan tindak pidana. Namun Disaat Dewi Kurniyati menerima gaji, pihak BTPN , secara langsung memotong gaji Dewi Kusmiyati,sebanyak Kurang Lebih Rp 2.5 juta rupiah.
Peristiwa tersebut Dewi mengabarkan pada orang tuanya, bahwa Dewi tidak melakukan pencurian atau menggelapkan uang itu, dengan kabar yang belum pasti krbenaran nya, Samsudin orang tua Dewi Kusmiyati, mendatangi Agong Arfanji dan Damri, untuk menyerahkan kuasa dan atas nama anak nya yang sudah dituduh mencuri uang di kantornya itu, Samsudin sangat mayakini bahwa anaknya tidakkan berani melakukan seperti yang di tuduh kan itu.
Pimpinan BTPN Rabina Morhumba, saat di Konfirmasi di kantornya, tidak mengizinkan untuk divideokan , dan menyuruh wartawan Newslan.id menghapus video dan rekamannya, setelah dihapus, Rabina Morhumba baru menceritakan Kronologi peristiwa yang terjadi di kantor BTPN yang di pimpinnya.
Persoalan pertama si Dewi Kusmiyati mengerjakan sesuatu yang bukan kewenangan nya, kedua pemotongan gaji tersebut benar adanya, tapi uang tersebut bisa di kembalikan nanti, setelah dinyatakan bahwa Dewi bukanlah Pelakunya, ketiga Dewi Kusmiyati tidak sama sekali kami Sandra atau di tahan gak boleh pulang,dengan adanya peristiwa ini, buktinya Dewi masih beraktifitas seperti biyasa, ungkapnya.
Ditambah nya setelah peristiwa itu terjadi tim internal BTPN dari kantor jambi, sudah melakukan audit dan pemeriksaan terkait hilang nya sejumlah uang di kantor kami, dan sudah ada satu tersangkanya namun tidak bisa disebutkan siapa. artinya untuk membuktikan siapa pelakunya ini masih dalam proses, terangnya.
Damri kuasa dari korban menyesali pihak BTPN terlalu dini menyimpulkan seakan Dewi Kurniyati adalah Pelaku tunggal tampa di dukung alat bukti yang sah secara hukum, bahwa bersangkutan telah mencuri atau mengambil uang tersebut, kita ini kan negara hukum yang berlaku sama di mata hukum, yang seharusnya pihak BTPN melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, jangan langsung memponis, kerna Aparat Penegsk Hukum APH ahlinya yang terbiasa melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasar SOP nya, guna untuk tidak terjadi prasangka buruk sesama karyawan, tegasnya.
Dengan tuduhan tersebut Agong Arfanji selaku kuasa juga orang tua korban berharap pada pihak BTPN untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin, seperti tuduhan yang tidak mendasar, dan tercemarnya rasa malu keluarga di Singkut dimana anak kami dituduh mencuri uang dengan angka yang tidak sedikit, yang belum tau kepastiannya, tambah nya,
Terakhir kami selaku yang dikuasakan tentunya kami akan melakukan langkah hukum pelaporan atas tuduhan tersebut, yang kami duga sebuah fitnah, yang ditujukan pada keluarga kami. Guna untuk mengembalikan nama baik keluarga kami tentunya. Sebaliknya jika ternyata Dewi Kusmiyati adalah pelakunya apapun konsekuensinya kami terima, tutup Agong Arfanji. Red
(Cek Nang)