Senior Manager PT IIS Diduga Selingkuhi Istri Sopir Askep

Newslan.id – Batanghari. Senior Manager inisial (IS) yang merupakan orang nomor satu di PT Indo Sawit Subur (IIS) disalah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Maro Sebo Ilir, kabupaten Batanghari, Jambi, diduga kuat melakukan perselingkuhan terhadap (JL) istri seorang sopir inisial (LH) pada Sabtu, 02/09/2023, sekira pukul 23:30 WIB.

Dari beberapa sumber informasi yang berhasil dirangkum oleh awak media Newslan.id membenarkan kejadian malam itu yang cukup menghebohkan masyarakat disekitar perkebunan.

“Iya pak, malam itu heboh diperumahan staf Senior Manager inisial (IS) yang ternyata ada keributan diduga ada penggrebekan yang dilakukan oleh (LH) suami dari (JL) dan anaknya,” sebut sumber yang tidak mau dicatut namanya.

Ditambahkan sumber lain, “Bahkan penyelesaian masalahnya sampai jam 03:00 WIB dini hari”.

Saat itu Senior Manager (IS) disembunyikan dan diamankan oleh keamanan kebun dan oknum Brimob untuk tindakan preventif yang kebetulan sedang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan tersebut, karena anak (LH) tidak terima dengan kejadian ini dan mengejar (IS) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Begitu juga (JL) selingkuhan (IS) diamankan di rumah karyawan lainya, tapi malam itu tidak diketahui secara pasti posisinya.

Senada dikatakan LH, “istri saya langsung saya talak tiga bang,” sebutnya geram kepada awak media ini.

“Sebetulnya saya sudah lama curiga dengan istri saya (JL), tapi kecurigaan itu baru malam itu terbukti,” tutup (LH).

Keesokan harinya pada hari Selasa, 05/09/2023 rencananya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan yang difasilitasi kepala desa SP4 Bulian Jaya dikantor kepala desa.

Penandatanganan kesepakatan damai saat itu dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa Bulian Jaya, awak Media Newslan.id, Senior Manager (IS), (C) KTU PT IIS, LH suami dari JL dan beberapa tokoh masyarakat.

Baca Juga :   MOU Terkait Perlindungan Wartawan Untuk Tidak Dikriminalisasi Antara Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto,S.H, M.H, Dan Dewan Pers

Adapun kesepakatan kekeluargaan yang dicapai diantaranya, (IS) membayar denda adat senilai lima belas juta rupiah dan pelaku harus meninggalkan desa semenjak keputusan adat itu dipuruskan.

“Pada saat itu memang spontan (JL) tidak boleh lagi tinggal didesa. Namun tidak demikian dengan (IS), dua bulan pasca keputusan adat masih berada dan beraktivitas seperti biasa sebagai Senior Manager di PT Indo Sawit Subur,” sebut sumber yang minta namanya dirahasiakan.

“Lembaga adat tidak berpihak kepada masyarakat, apa karena dia pejabat? Atau karena takut? Untuk apa diputuskan adat jika tidak untuk ditegakkan,” tambah sumber lainya.

Sampai berita ini tayang, Senior Manager (IS) tidak merespon telepon dan WA awak media ini justru diblokir.

Sementara itu (F) ketua Lembaga Adat Desa (LAD) juga tidak merespon telepon dan WA dari awak media.

Sementara itu, Sayuti Kades SP4 Bulian Jaya saat dimintai tanggapannya terkait hukum adat yang berlaku istimewa bagi pejabat pada Rabu, 01/11/2023 hanya menjawab singkat.

“Temui lah pak (IS) tuh,” balasnya singkat lewat perpesanan WhatsApp.

Bersambung. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini