Perusahaan Tambang Milik PT Goultam Melanggar Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009

Newslan-id Muratara. Perusahaan Tambang Milik PT Goultam Melanggar Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta. Selasa (24/10/2023).

Hasil pantauan media ini ada nya aktivitas angkutan peti kemas milik perusahaan tambang tepat nya di wilayah kecamatan Rawas ulu kabupaten Mura utara tentu nya membuat Masyarakat terganggu. Dengan ada nya aktivitas ini ,
Apalagi ini jalan umum bukan jalan nya milik perusahaan.

Menindak berdasar kan laporan masyarakat bahwa ada nya aktivitas angkutan peti kemas pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala wilayah yaitu Yusnadi Selaku Camat melaporkan ini kepada pihak berwajib yaitu
Polisi sektor / Polsek setempat Dan bersama Dishub Kabupaten Mura Utara

Sewaktu awak media ini mengkonfirmasi Iptu Herwan Oktariansya SE, yaitu Kapolsek Rawas Ulu ia menjelaskan saya selaku kepala sektor dengan ada laporan ini saya turun langsung tentu nya agar tidak terjadi hal yang tidak kita ingin apalagi ini menyangkut jalan umum segala nya bisa terjadi .
Dan lagi ia menjelas terkait legalitas pihak perusahaan tidak bisa membuktikan terkait surat jalan atau pinjam pakai jalan, biar bagaimana pun ini jalan kabupaten dan di bangun oleh pajak rakyat tentu nya jalan ini di pergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan perusahaan , Jadi kesimpulan nya jangan ada aktivitas angkutan sebelum perusahaan bisa membuktikan legalitas nya,

Disini awak media ini mengkonfirmasi Dishub Muratara yaitu Hendri beliau salah satu Kabid lagi ia menjelaskan ini jalan kabupaten tentu nya ada kapasitas beban yang telah di atur oleh perundang undangan untuk jalan kabupaten itu tonase +- delapan ton tutup nya

Baca Juga :   Mahasiswa Unila Belajar Reformasi Birokrasi ke Ganjar

Kamal selaku Humas dari perusahaan ini tidak bisa berbuat banyak dalam permasalahan ini ketika di tanya terkait dokumen tentu ia tidak bisa membuktikan dan ia akan melaporkan kepada atasan saya petunjuk ke depan nya seperti apa tentu nya dengan permasalahan ini saya akan stop dan tidak akan beraktivitas Seperti ini sebelum ada ketentuan aturan yang berlaku tutup nya,

Eddy

Mau Pesan Bus ? Klik Disini