Newslan.id – Batanghari. Pelaku penembakan yang menewaskan Syamsi (57) saat dalam perjalanan pulang dari kebun sawit miliknya pada Sabtu,(21/10/2023) kurang lebih pukul 17.00 WIB berhasil diamankan Satreskrim Polres Batanghari.
Di ketahui sebelumnya korban bernama Syamsi Bin Jini (57) warga Rt 06 desa Sengkati Baru, kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, ditembak Orang Tak di Kenal (OTK) di perkebunan kelapa sawit Gatra Rt 10 Desa Sengakati Baru. Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dengan menggunakan senapan angin jenis PCV.
Kapolres Batanghari AKBP. Bambang Purwanto, S.I.K, SH, melalui Kasat Reskrim AKP. Piet Yardi, SE, MH, Selasa (24/10/2023) membenarkan terduga pelaku penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah berhasil diamankan.
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya serta keterangan-keterangan dari saksi dan olah tempat kejadian perkara yang berhasil dihimpun, mengarah ke satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan. Untuk itu pihaknya terus memonitor pergerakan dari tersangka.
Alhasil jelas Kasat pada pada Selasa dini hari (24/10) kurang lebih pukul 00.30 Wib tersangka yang diduga pelaku penembakan a/n Rudi Setiono Bin Abdul Muntolib (26) RT 07, RW 02 Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari.
Penangkapan tersangka ungkap kasat berawal dari laporan warga pada (23/10/2023) kurang lebih pukul 21.00 Wib. Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPTU. Gegar Mahdi.AP bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Sebelumnya terang Kasatreskrim pelaku bersama keluarganya mencoba melarikan diri ke daerah asalnya Bandar lampung.
Namun, belum berhasil kabur tersangka lebih dahulu berhasil kita amankan.
Saat ini tersangka meringkuk disel tahanan Polres Batanghari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan motifnya melakukan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia ujar Kasat karena sakit hati, karena buah sawit miliknya sering hilang dan pelaku menduga TBS miliknya hilang dicuri oleh korban mengingat kebun sawit milik pelaku berada di satu hamparan dengan kebun sawit milik korban. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 359 KUHPidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (End’s)