BRI Unit Pamenang Diduga Gelapkan Sertifikat Nasabah Sudah 6 Tahunan

Newslan-id Merangin. Nasib Sardi warga desa Mentawak Baru kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Jambi nasabah BRI Unit Pamenang yang terdholimi sampai akhir hayatnya. Sabtu(21/10/2023).

Peristiwa bermula sekitar tahun 2010 yang mana Sardi melakukan pinjaman ke BRI unit Pamenang dengan total pinjaman Rp  30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan sebuah sertifikat kebun seluas 2 ha yang berlokasi di Desa Mentawak Baru kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Jambi dengan atas nama Sardi.

Dan setelah berjalan nya waktu lunas tahun 2013, namun langsung mengajukan menyambung pinjaman sejumlah rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu mengangsur 3 tahun dan lunas di tahun 2016.

Kemudian mau menyambung kredit lagi sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tidak bisa di layani, karena sertifikat agunannya tidak ada di BRI unit Pamenang, kalau mau ajukan kredit pinjaman lagi harus pakai agunan baru.

Setelah sekitar sebulan Sardi didampingi anaknya yang bernama Supriyono mendatangi BRI unit Pamenang menanyakan terkait kejelasan tentang sertifikat kebun.

Dan itu berlangsung hampir setiap bulan menanyakan kepastian agunan sertifikat itu berada, baik Sardi sendiri maupun anak-anaknya.

Sampai akhir Sardi meninggal dunia pada hari Rabu 25 Desember 2019 pukul 14.30 WIB, karena terlalu memikirkan keberadaan dan kejelasan sertifikatnya.

Seperti yang diutarakan Supriyono salah satu anaknya di kantor redaksi Newslan-id, membenarkan bahwa yang dialami orang tua nya yang di dholimi oleh BRI unit Pamenang kabupaten Merangin Jambi, selama kurang lebih 6 tahun sertifikat kebun milik orang tuanya ditahan/digelapkan.

Masih menurut Supriyono setiap kali menanyakan kepada pihak BRI unit Pamenang, selalu di jawab ” sabar ya pak masih di cari?” ucapnya.

“Namun di cari koq sampai 6 tahun, dan sampai bapak saya meninggal dunia karena pikiran sertifikat itu” tambahnya.

Baca Juga :   Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Laporkan Barang Bukti 2 Unit mobil dan Getah Karet Aktivitas Ilegal PT. Tanggamus Indah di POLRES Tanggamus

“Karena kesabaran kami keluarga besar ahli waris Sardi, terpaksa melakukan tindakan melaporkan kejadian ini di polres Merangin pada tanggal 16 Oktober 2023, untuk mencari keadilan dan kepastian hukum “lanjutnya.

“Sebab selama ini itikad baik dari pihak BRI unit Pamenang tidak ada, dan cenderung menghindar” tutupnya.

Dan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum Muyanah istri almarhum Sardi didampingi anak anaknya yang sebagai ahli waris memberikan surat kuasa ke H. Sukarlan, SE DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin untuk membantu penyelesaian permasalahan ini.

Hal ini dibenarkan oleh Sukarlan saat dikonfirmasi oleh tim media Newslan-id di kantornya.

” Ya benar, kami DPD LPKNI Merangin menerima surat kuasa dari masyarakat yang bernama Muyanah warga desa Mentawak Baru kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun terkait sertifikat kebun nya yang diduga digelapkan oleh BRI unit Pamenang “tegasnya.

(tim/red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini