Newslan.id – Batanghari. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua kakak beradik yang sempat menggegerkan masyarakat desa Rantau Puri, kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batanghari, Jambi, medio 13/08/2023 yang lalu, akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 15/10/2023.
Tim Unit Opsnal Unit Pidum di backup langsung oleh Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Muba telah mendapat Informasi keberadaan tersangka di dusun tujuh ( 7 ) desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, tim gabungan menuju ke lokasi di tempat keberadaan tersangka dan didapati tersangka sedang berada di tempat pengeboran minyak, dengan sigap anggota langsung mengamankan kedua tersangka tanpa ada perlawanan dari keduanya.
Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.
” Ya, tim Opsnal Unit Pidum yang di backup oleh Resmob Polda Jambi telah menuju ke kabupaten Muba pada Jumat untuk lakukan penangkapan dan bergabung bersama tim Opsnal Polres Muba. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu pagi di area pengeboran minyak tempat mereka bekerja,” terang Piet.
Ditempat terpisah, pengakuan kedua tersangka, Doles (27) dan Okta (31) selama mereka dalam pelarian sangat mengalami kesulitan dan dihantui bayangan kesalahan atas tindakannya. Tidak hanya dirinya saja yang menderita keluarga nya pun ikut menjadi susah selama menjadi pelarian.
“Sebelumnya kami sudah punya niat untuk menyerahkan diri, akan tetapi kami sangat takut, selama dua (2) bulan dalam pelarian kami juga sempat berpindah-pindah dalam persembunyian, lima hari terakhir kami bekerja di pengeboran minyak,” terang Doles.
Tersangka Okta dan Doles pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban.
“Awalnya tidak ada niatan kami untuk menghilangkan nyawa korban dan saya sangat menyesal sekali atas tindakan saya, atas kesalahan ini kami siap menerima hukuman untuk menebus kesalahan yang telah kami perbuat,” ujar Okta pada Sabtu(14/10).
Untuk kedua tersangka kini telah berada di Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)