Jalan Rusak, Bupati Rusma Yul Anwar : meminta kepada para Wali Nagari, untuk arif menyikapi kondisi yang ada di wilayah kerjanya.

Newslan.id-Pesisir Selatan-Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat mengatakan, pembangunan jalan di Koto Gunung Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, telah dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2023.

“Ya, itu (pembangunan jalan) sudah kita rencanakan pembangunannya pada APBD Perubahan tahun 2023 ini,” kata Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga Fahresi Eka Siska, Jumat (29/09/2023)

Dia menyebut, pengerjaan pembangunan tersebut, akan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin jalan kabupaten.

“Karena panjang jalan pendek, makanya kita tidak menganggarkannya secara khusus,” terangnya.

Eka menjelaskan, karena masuk APBD Perubahan, pemkab meminta kepada pihak setempat untuk bersabar, karena saat ini anggaran masih dalam proses evaluasi pihak Provinsi Sumatera Barat.

“Kami (pemkab) mohon kesabarannya. Jangan sampai ada pula persepsi kalau pemkab tidak membantu. Sebab ini (pembangunan) sudah dalam catatan kami. Kalau proses evaluasi selesai, segera akan dikerjakan,” ujar Eka.

Pada kesempatan lain, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, meminta kepada para Wali Nagari, untuk arif menyikapi kondisi yang ada di wilayah kerjanya.

“Perlu kebijaksanaan kita semua, untuk bisa mensinergikan pembangunan di daerah kita ini,” katanya.

Rusma Yul Anwar mengatakan, pembangunan yang ada memang menjadi kewajiban pemerintah.

Namun, tambahnya, kita harus bisa memilah dan arif menyikapi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Dia juga mengapresiasi kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat Koto Gunung Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas.

“Dana desa sifatnya partisipatif, dengan kesepakatan bersama, bisa digunakan untuk pembangunan yang sifatnya lokal, dan mendesak di nagari,” tambahnya.

Rusma Yul Anwar mengatakan, ketika ini menjadi kebutuhan masyarakat, Wali Nagari bisa menggunakan Dana Desa tanpa perlu melihat status/kondisinya, apakah itu tanggung jawab provinsi, kabupaten ataupun nagari.

Baca Juga :   Dr (50) Ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara, Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu

“Sepanjang kebutuhan mendesak dan dimusyawarahkan bersama, serta sesuai aturan, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan yang tidak membutuhkan anggaran yang besar,” tutupnya.

Editor : Maengki Arwan

Sumber : pesisirselatankab.go.id

Mau Pesan Bus ? Klik Disini