Tidak Puas Dengan Keterangan Oknum Penyidik Polres Sarolangun, Akan Di Lapor Ke Polda Jambi.

Newslan.id – Sarolangun, Dana BOS Afirmasi tahun 2020 sebesar Rp: 6,300.000,000 Milyar dibelanjakan pihak lain , yang di duga serat KKN Sebelumnya pernah di Laporkan ke Polres Sarolangun tahun 2020 yang lalu, sekarang akan di Lapor ke Polda Jambi oleh pelapor, 28/9/2023

Nazarudin Pelapor, Kepada Media ini menjelaskan Kronologi nya. pada tahun 2020 sudah melaporkan ke Polres Sarolangun, atas adanya dugaan Tindak pidana dalam penggunaan pembelanjaan dana BOS Afirmasi sebesar Rp 6,3 Milyar lebih, dan dana tersebut di peruntukan ke sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Masing-Masing menerima bervariasi, dari puluhan juta sampai ratusan juta. jelasnya

Lapor di polres tahun 2020 itu bukan tampa alasan, karena kami sudah melakukan investigasi di beberapa sekolah. bahwa adanya barang Elektronik seperti Laptop, Aipet, kipas angin, Salon, Pengeras Suara dll, jauh lebih mahal dari harga pasaran, apalagi dalam pembelanjaan Dana BOS Afirmasi sudah diatur dalam Juknisnya sampai tempat Pembelanjaan nya di SIPLAH, yang harga lebih murah dan sudah ada harga standarnya, salah satu contoh Laptop merek LENOPO di SIPLAH harga 5 juta, tapi dalam pembelanjaan mencapai 7.8 juta. seperti itu juga harga barang yang lain nya.
Dugaan tersebut kami laporkan di TIPDKOR Polres Sarolangun, dengan bukti poto barang yang di belanjakan,dan bukti lain nya, terang nazarudin

Waktu itu penyidiknya Erwin, benar dari pihak penyidik sudah memanggil Kepala Sekolah, pihak Dinas dan Inspektorat. Masing-masing sudah memberi keterangan nya. salah satu terlapor Bambang selaku yang membelanjakan dana BOS Afirmasi tersebut juga sudah dikirimkan surat namun waktu itu saudara Bambang sedang berada di luar daerah.

Ditambahnya, pada tahun 2023 saudara Bambang selaku Terlapor terlihat sudah berada di Kabupaten Sarolangun, seharusnya Pihak Penyidik Polres Sarolangun dapat memanggil Terlapor, kerena laporan kami ini dari tahun 2022 sudah dilakukan penyelidikan nya, kalau misalnya terhalang kerena yang bersangkutan mencalonkan diri DPRD kami rasa tidak ada hubungan nya dengan tahun politik 2023 ini, terlepas dari dia mencalonkan diri atau tidak sebagai DPRD, yang pasti dua tahun sebelumnya sudah di lakukan penyidikan, hanya saja terlapor sedang diluar daerah. sekarang sudah ada. tegasnya,

Baca Juga :   Berkah Ramadhan, Satgas Yonif 132/BS Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Perbatasan

Dari keterangan yang kami maksud kami konfirmasi pada pihak TIPIDKOR Sarolangun melalui whatsapp Bahwa sudah di Audit Inspektorat namun tidak dijelaskan kepada kami selaku pelapor, hasil nya seperti apa. dengan ini kami merasa ketidakpuasan terhadap keterangan dan hasil laporan tersebut, maka kami akan lapor ke polda jambi agar ditindak lanjuti oleh polda jambi.

karena sejauh yang kami ketahui. Juknis penggunaan dana BOS Afirmasi sangat jelas aturannya, dari tahapan, mekanisme sampai perbelanjaan nya. salah satu BOS Afirmasi harus di belanjakan oleh pihak sekolah itu sendiri, kerena sekolah yang tau kebutuhan nya, pihak sekolah bekerjasama dengan pihak dinas kabupaten dalam pelaksanaan nya, yang terjadi di belanjakan oleh orang lain, bahkan yang lebih mirisnya barang yang di beli tidak memiliki azas manfaat bagi sekolah.

kalau ini yang terjadi tidak hanya pihak sekolah yang dirugikan tapi pemerintah juga dirugikan miliyaran rupiah tutup Nazarudin.

(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini