Newslan.id – Merangin, Para Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. apa lagi sudah menjadi hak masyarakat, Bila tidak, bisa terancam sanksi pidana dan denda. 21/9/2023
H Sukarlan SE, Pimpinan Redaksi Media Newslan.id ingatkan bahwa badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Menurut H Sukarlan SE, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.
Pada berita Newslan.id sebelumnya camat mengakui tidak merekomendasikan perangkat yang di berhentikan kades. begitu juga berita selanjutnya tidak mengakui merekomendasikan perangkat tersebut, kenapa pada tanggal 20/9/2023 di munculkan didepan Ombudsman diruang aula PMD sarolangun,
Dan korban juga tidak di berikan SK pemberhentian nya, yang menjadi hak bersangkutan, akibat yang timbul tentunya kerugian materil hilang nya gaji yang menjadi hak mereka dan kehilangan moril rasa malu kerna dipermainkan,
Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.
Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. seperti SK pemberhentian yang seharusnya dilampirkan saat pemberhentian ini malah hampir dua bulan baru di beritahu melalui Ombudsman perwakilan jambi,
Pertanyaan ada apa camat sama kades, dan patut di duga camat sama kades sudah secara bersama-sama menutupi informasi publik, untuk menghindari kesalahan yang sudah terjadi pemberhentian perangkat desa sepihak sebagai mana Permendagri nomor 67 tahun 2017, pada akhirnya terbuka juga.
(tim-redaksi)