PNS di Pesisir Selatan, Satu Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Newslan.id-Pesisir Selatan– 2 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tersandung kasus narkoba. Kedua oknum itu harus menerima sanksi, satu telah diberhentikan dan satunya lagi pemberhentian sementara sebagai PNS di daerah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan Tamsir mengatakan, kedua oknum ASN yang tersandung narkoba itu adalah inisial IL, yang sebelumnya bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP). Kemudian JF, sebelumnya bertugas di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk IL, telah diberhentikan. Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888/105/Kpts/BPT-PS/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Tamsir pada wartawan di Painan, Jumat (15/9/2023).

Sedangkan JF, pemberhentian sementara sesuai dengan Surat Keputusan, Nomor: 887/577/Kpts/BPT-PS/2022, tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana narkotika.

“Untuk JF, kami masih menunggu keputusan dari BKN Regional Pekanbaru. Apakah dia diberhentikan dengan hormat, atau bisa direhab. Dan ini semua keputusan dari BKN,” sebut Tamsir.

Terkait hal tersebut, ia mengimbau seluruh ASN di daerah itu untuk tidak terlibat peredaran narkoba apalagi sampai mengkonsumsi narkoba.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel menangkap JF (40) pada Selasa (11/10/2022). Selain JF, polisi juga menangkap FP alias U (40) di saat bersamaan. Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ilyas Yacub, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, sekira pukul 21.00.WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi-saksi, kami menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ujar Imbra.

Baca Juga :   KNKT Selidiki Kecelakaan KA Brantas Di Semarang

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Yovrizal mengatakan pelaku bakal diproses lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” katanya.

Editor : Maengki Arwan

Mau Pesan Bus ? Klik Disini