Newslan.id-Pesisir Selatan– Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan bersama Forkopimca Linggo Sari Baganti melaksanakan kegiatan Swiping terhadap ternak yang berkeliaran bebas di sepanjang Jalan Raya Lintas Barat Sumatera di Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (11/9/2023) Sekitar pukul 10.30 s/d selesai.
Kegiatan Tersebut di Pimpin oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Linggo Sari Baganti, Iptu Hendra, S.H,.M.H dan didampingi oleh Kabid Trantib Kabupaten Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi, S.STP., M.M. Beserta 12 Orang Personil, Camat Linggo Sari Baganti Busrasol Jalisman, S.H beserta Staf, 7 orang Personil Polsek Linggo Sari Baganti, Babinsa Koramil 02/Ranah Pesisir, Sertu Marjono.
Dasar Kegiatan dilaksanakan :
- Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
- Perintah Lisan Kapolres Pesisir Selatan Tentang Swiping Ternak Sapi Yang Berkeliaran di Jalan Raya Linggo Sari Baganti.
- Sprint Kepala Satpol PP Nomor: 300/266/Satpol PP dan Damkar tanggal 11 September 2023.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hendra, S.H,. M.H selaku pimpinan kegiatan tersebut mengatakan, Kegiatan diawali dengan apel gabungan di depan Kantor Camat Linggo Sari Baganti setelah itu dilanjutkan dengan Kegiatan Swiping ternak yang berkeliaran bebas di Sepanjang Jalan Raya Lintas Barat Sumatera dari Nagari Sungai Sirah Air Haji hingga Nagari Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
” Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat pada waktu polsek Linggo Sari Baganti giat jumat curhat di Nagari Pasar Lama Muara Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada hari Jumat 9 september 2023, Lalu. Turut di hadiri Kapolres Pessel serta Jajaran, Camat Linggo Sari Baganti beserta Staf, Wali Nagari Pasar Lama Ai Haji beserta Perangkat dan masyarakat. Pada giat jumat tersebut Kapolres Pessel langsung mendengarkan keluhan yang disampaikan masyarakat tentang ternak berkeliaran bebas yang megancam keselamatan mayarakat umum disaat megendarai,” Kata Iptu Hendra
Selanjutnya, Iptu Hendra juga mengatakan Dalam kegiatan tersebut terdapat 4 (empat) ekor ternak sapi yang diamankan oleh tim gabungan yaitu 2 ekor di Jalan Raya Tanjung Medan Nagari Air Haji Tengah ,1 ekor di Jalan Raya Koto Panai Nagari Air Haji dan 1 ekor di Jalan Raya Pasar Punggasan.
” Empat ekor Ternak Sapi tersebut dibawa ke Mako Polsek Linggo Sari Baganti untuk diamankan menjelang ada pemilik yang mengambilnya, terhadap pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan Perda Kabupaten Pessel Nomor 1 Tahun 2016,” Tegasnya
Ia mengatakan, kegiatan Penertiban Ternak Tersebut Berakhir sekira pukul 16.00 Wib dan dilanjutkan dengan Kegiatan Penertiban Pasar sore Simpang Lagan Nagari Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
” Pasar tersebut di tertipkan agar tidak terganggu kelancaran pengedara disaat melintas. Kemudian menghidari terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan bagi pedagang disaat berjualan,” Pungkas Iptu Hendra
Pada kesempatan yang sama Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol Jalisman, S.H membenarkan bahwa laporan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang merasa resah dengan hewan peliharaan yang berkeliaran bebas dapat terganggunya keselamatan dan merugikan masyarakat umum. Keluhan tersebut berbagai dari elemen masyarakat Linggo Sari Baganti dan di luar kecamatan Linggo Sari Baganti, baik pengguna jalan raya lalu lintas dan dari petani kebun. Sebelum kegiatan dilaksanakan, pihaknya telah megimformasikan kepada Wali Nagari Sekecamatan Linggo Sari Baganti. Tujuan kegiatan ini adalah untuk kelancaran masyarakat umum. Karena masyarakat selain dari peternak juga ada petani dan lain-lainnya seperti bagi pengguna jalan raya disaat pergi bekerja.
“Supaya masyarakat yang mempunyai hewan ternak dapat dikondisikan supaya tidak adanya konflik antar tetangga sehingga masyarakat dapat hidup dengan sejahtera dan damai” Kata Busrasol
Camat Linggo Sari Baganti Busrasol Jalisman, S.H berharap kepada masyarakat Linggo Sari Baganti khususnya peternak agar mentaati aturan yang berlaku tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
” Agar ternak dapat dipelihara pada tempatnya yaitu dikandang dan sekitarnya,” Tutup Busrasol Jalisman
Editor : Maengki Arwan