JONGGOL NEWSLAN.ID-Upaya tindakan Pemerintah Kecamatan Jonggol terhadap PT.Belfoods terkesan tertutup. Pasalnya, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan melalui Satpol PP Kecamatan setempat, tidak adanya pemberitahuan hasilnya terhadap publik, baik itu melalui LSM maupun Media Massa.
Sebagaimana diketahui pada Sabtu (2/9/2023) lalu, Pihak Kecamatan Jonggol melalui Bidang Trantibumnya mendatangi pihak PT.Bellfoods Indonesia yang terletak di Perum Citra Indah Kav PA 1& 2 Jalan Raya Jonggol Kam 32,3 Desa Sukamaju. Hal itu lantaran sebelumnya pihak perusahaan minumana dan manakana ini, dianggap mencemari lingkungan dengan diduga mrmbuang limbah B3 nya ke Sungai.
“Hasil Sidaknya apa yang didapatkan?, seharusnya dibuka dan diumumkan kepada masyarakat dan juga Lembaga Sosial Control, tapi ini tidak. Jelas Ini jadi menimbulkan kecurigaan, serta menjadi pertanyaan masyarakat khususnya aktivis sosial dikabupaten Bogor,” ucap Ketua LSM penjara Bogor Raya, Romi, Minggu (10/9/2023).
Menurut Romi, Hasil sidak Satpol PP kecamatan Jonggol seharus publis, hal ini sudah sepatutnya demi terwujudnya undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana kewajiban pemerintah memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakatnya.
“Kami menyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan Jonggol, baik Satpol PP dan Camat yang selama ini terkesan tidak tahu keluhan warganya. Kemudian setelah warga teriak dan disikapi oleh lembaga sosial control, kok mereka baru bergerak dan terkesan seperti pahlawan kesiangan,” tegasnya.
Ia mendesak, sepatutnya persoalan ini menjadi perhatian yang prioritas bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, yang mana fungsi Satgas DLH dikecamatan lebih dimaksimalkan lagi. Ini bertujuan agar bisa meminimalisir perusahaan nakal, dan bukan hanya struktur saja yang ada, namun fungsinya tidak berjalan.
“Satgas DLH yang ada di setiap kecamatan, sepatutnya dimaksimalkan tugas dan fungsinya oleh DLH Kabupaten Bogor. Tujuannya agar bisa mendeteksi dini pencemaran lingkungan, dan juga mengawasi perusahaan nakal yang buang limbah B3 yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Kemudian Romi menduga, pencemaran limbah industri terjadi karena perusahaan nakal IPALnya tidak dikelola dengan baik, sehingga limbah B3 dibuang sembarangan dan meresap ke dalam dalam tanah menuju sumber mata air dan sungai, serta berdampak buruk pada makhluk hidup.
“Pencemaran tidak hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang, tapi juga mengancam pada kelangsungan hidup generasi yang akan datang, dan juga mahluk hidup yang ada disekitar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor melakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Jonggol maupun perusahaan, wajib secara intens berperan serta aktif dalam pelestarian lingkungan hidup. Sekaligus menjaga dan melindungi sumber mata air dan sungai dari pencemaran lingkungan hidup, agar kelangsungan hidup masyarakat tetap terjaga dan bisa menikmati air yang bersih, layak dan sehat.
“Pemerintah Daerah, DLH dan Perusahaan harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Karena sudah jelas permasalahannya, dapat kita lihat dan telah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 huruf c , g , h, Pasal 4 huruf f Pasal 20 ayat 1 dan 2 huruf a,” tukasnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Jonggol yang dikonfirmasi melalui Kanit Pol PP belum bisa memberikan keterangannya. Begitupun dengan Camat Jonggol Andri yang terkesan menghindar, bahkan pesan wathsappun tidak aktif yang diduga memblokir nomor wartawan.
|mrc-red*