Bupati Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Memutuskan dan Menetapkan Sebanyak 609 Sertifikat

Newslan-id Bangko– Bupati Merangin H Mashuri didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin Musleh dan Asisten II Setda Merangin Suherman, memimpin sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Merangin tahun 2023.


Sidang yang berlangsung di Aula BPN Kabupaten Merangin tersebut, memutuskan dan menetapkan sebanyak 609 persil sertifikat tanah, dalam rangka kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023.


‘’Tanah-tanah negara ini kita didistribusikan kepada masyarakat yang selama ini telah mengolah lahan tersebut, agar mereka mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang diolah itu,’’ujar Bupati.


Sehingga lanjut bupati, dalam mengelola lahan mereka menjadi nyaman, aman dan tenang. Diharapkan bupati, nantinya setelah ini ditetapkan dengan beberapa catatan.


‘’Saya harapkan catatan-catatan ini dapat dikoreksi kembali sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak salah kaprah dalam mengambil keputusan,’’terang Bupati.


Bupati berharap setelah menerima sertifikat tersebut, masyarakat dapat mengolahnya semaksimal mungkin untuk kesejahteraan mereka. Jangan sampai tanah yang sudah dimiliki dijual.


Sebanyak 609 sertifikat tanah tersebut lanjut bupati, berada di Desa Kandang Kecamatan Tabir sebanyak 274 sertifikat, di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan sebanyak 133 sertifikat.


Selain itu, di Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan sebanyak 92 sertifikat dan di Desa Langling Kecamatan Bangko sebanyak 110 sertifikat. Tampak hadir Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan, Kaban Kesbangpol Mulyono dan Plt Kadis Perindag Amir Tamsil.(teguh/kominfo)

Baca Juga :   Kajati Jambi Kembali Resmikan Rumah RJ di Batanghari
Mau Pesan Bus ? Klik Disini