Berkedok Warung Tuak, Jual Minol Dan Esek Esek Merajalela, APH Dan Instansi Terkait Tutup Mata

Merangin-Newslan.id. Bisa dikatakan percuma selama ini perda kabupaten merangin Menetap kan peraturan Yang harus nya di patuhi dan mentaati namun kenyataannya Sebalik nya Malah Mengangkangi peraturan daerah setempat khususnya kabupaten Merangin.

Yang mana di setiap tempat kini telah menjamur warung remang -remang / warung tuwak yang mana hanya sebuah topeng dan alasan saja namun kenyataan nya menjual minuman ber alkohol (Minol) lain nya tersedia dari anggur merah ,Bir,topi miring bahkan wanita penghibur(kupu-kupu malam) pun tersedia.
Kemana aparat terkait seperti Satpol PP dan Penegak Perda Merangin yang lain seperti sengaja dan tutup mata.

Kamiis(7/9/23) pada saat tim Newslan-id melakukan penyisiran di lokasi tepat nya di desa Sungai ulak kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin, terlihat jelas minuman beralkohol (minol) serta wanita malam yang sedang asik menikmati suasana gembira sambil bergoyang.

Terpisah warga setempat yang engan namanya di bublik mengatakan kepada media ini.

“Ya bang ,.baru buka warung tuwak itu..dan kami sangat terganggu ..lagi pula suara wanita yang sering teriak-teriak.
Kalo gak salah warung itu yang punya a.n ibu ( R)”ungakap warga.

Disisi lain aktivis Merangin an. Mandri
angkat bicara terkait warung remang -remang yang saat ini menjamur di kabupaten Merangin.

“Minta kepada pihak Satpol PP kabupaten Merangin agar bisa segera menutup warung remang-remang tersebut” pintanya.

Terpisah saat di hubungi Kasatpol PP
Shobraini terkait warung remang-remang.
menjelaskan,
” yaa mas. Segera saya tindak kita akan secepat nya kita akan kordinasi kepada dinas terkait mengenai penyakit masyarakat kita akan tegakkan Perda Merangin”ungkapnya.
(Tim)

Baca Juga :   Upacara Pengibaran Bendera Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78  Tingkat Kecamatan Tabir Ilir Berjalan Lancar 
Mau Pesan Bus ? Klik Disini