MASYARAKAT TABIR SELATAN MENANGIS JALAN HANCUR AKIBAT DILALUI TRUK TRONTON CPO DI DUGA MILIK PT. SGN

Merangin – Newslan id.
Kemerdekaan Republik Indonesia wajib di rasakan rakyat indonesia bukan di rasakan golongan. Seperti yang kita rasakan saat ini atau seperti yang kita liat sekarang kita Merdeka sudah 78 th namun sebagian masyarakat belum merasakan sebenarnya menikmati makna kemerdekaan, dari uraian kata- tersebut menggambarkan tentang tranportasi penghubung yang mana sangat miris.dikarnakan sekelompok golongan yang tidak memikir kan nasib masyarakat .namun hanya memikir kan perut nya sendiri. Kamis(31/8/24).


Dari suara masyarakat pada saat tim investigasi media newslan.id di lokasi tepat nya desa gading jaya kecamatan tabir selatan. Masyarakat menjerit dan mengeluh dengan lantang menyampaikan.


“Pak sebenarnya merdeka sudah cukup lama tapi saya belum merasakan lo pak.yang. Namnya merdeka..merdeka hanya di rasakan oleh orang-orang yang di kota”ujar nya.

“Tolong pak , agar dinas terkait dapat memantau masalah jalan dan muatan CPO pabrik sawit yamg ada di wilayah ini
Bapak bisa liat jalan ini jalan kabupaten dan sudah ada peraturan nya, ini mobil tronton muatan 30 ton selalu lalu-lalang gimana jalan kita mau bagus pak. Bapak bisa liat kalo ujan kami mandi lumpur dan kalo musim kemarau mandi debu itu yang kita rasakan, itu di picu adanya mobil tronton muatan CPO dari pabrik yang tidak aturan muatan nya jalan jadi hancur pak” tegas warga.

“Dan saya memohon bapak bisa menyampaikan dinas terkait, agar dapat turun ke lapangan untuk mengecek tonase muatan CPO” tutup warga.

Terpisah warga desa tetangga yang mana searah dan satu jalur serta satu kecamatan .mengeluh kan hal yang sama tentang muatan CPO yang tidak sesuai aturan.

Di samping itu awak media menghubungi Plt. Kadis Perhubungan Yunus melalui via telpon guna konfirmasi menjelaskan

Baca Juga :   Gelar Seminar dan Peluncuran Beasiswa Dedy kurniawan Caleg Dapil 1 Partai Nasdem Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Ya untuk angkut CPO kapasitas jalan Kabupaten dari Muara Delang – Simpang Mentawak hanya boleh menggunakan mobil sumbu satu (1.2) dengan MST 10 Ton, dan apa bila tidak mengindahkan peraturan itu pihak yang berwenang memberi sangsi atau tindakan (tilang) adalah pihak kepolisian” jelasnya.

Bodrex

Mau Pesan Bus ? Klik Disini