Diduga Pengedar Narkoba, RI (31) Ditangkap Saat Berada di Cafe

 

Newslan-id Muratara. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nibung Polres Muratara terus memerangi penyalahgunaan Narkotika dan Bahan/Obat Berbahaya (Narkoba) di wilayahnya. Sebagai, Koprs baju coklat yang dipimpin langsung Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, berhasil meringkus pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Cafe Siti yang terletak di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Tersangkanya bernama Redi Irawan (31), Petani Sawit ini warga Kampung 6, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Plastik Klip berisi kristal putih yang diduga sebagai Narkotika jenis Sabu, serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver.

Guna kepentingan pengembangan Penyidikan, Tersangka Redi Irawan beserta Barang Bukti (BB) nya amankan di Mapolsek Nibung lalu di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, di dampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, membenarkan penangkapan tersebut.

Di jelaskan Kasi Humas, bahwa kronologis penangkapan di mulai dari informasi awal yang diperoleh oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, tentang adanya kegiatan perdagangan Narkoba di Wilayah Nibung, Kemudian AKP Yundri ini mengumpulkan Anggota Tim Opsnal nya lalu diberikan arahan dan petunjuk serta cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba, setelah anggota Tim Opsnal ini memahami. Kemudian AKP Yundri memimpin langsung untuk melakukan Penyelidikan mendalam tentang adanya perdagangan Narkoba, akhirnya tim Opsnal Nibung berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan Narkoba, yaitu di Cafe Siti yang terletak Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Baca Juga :   Tak Pulang Saat Natal, Mahasiswa Berbagai Etnis Bersukacita di Asrama Bareng Ganjar.

Akhirnya Tim Opsnal Nibung pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023, sekira Pukul 00.30 Wib berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama REDI IRAWAN dan berhasil diketemukan barang buktinya berupa 81(Delapan Puluh Satu) Plastik klip berisikan kristal putih di duga sabu serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver, di kantong celana yang dipakai nya itu.

Kemudian Redi Irawan berikut barang bukti nya ini di gelandang ke Polsek Nibung untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari nya Redi Irawan berikut barang bukti nya ini di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Masih di terangkan mantan Kanit Patroli Polsek Rawas Ilir ini, dengan ditangkapnya Redi Irawan, menunjukkan bahwa Polres Muratara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Muratara.
“Mengapresiasikan Tindakan Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, bersama Personil nya yang sqtelah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Peredaran Narkoba, semoga hal ini dapat memberikan efek jera kepada Pengedar Narkoba lain nya untuk segera berhenti perdagangkan Narkoba,” terangnya.

Penyitaan BB sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Plastik klip yang berisikan Kristal Putih diduga Sabu ini, Polsek Nibung dibawah Pimpinan AKP Yundri, SH, MH, sudah dapat menyelamatkan sedikit nya 100 (Seratus) Jiwa anak bangsa Indonesia untuk tidak mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu. “Ayo kita sama sama perangi narkoba karena merusak generasi muda,”.

Edy
Hary

Mau Pesan Bus ? Klik Disini