Warga Resah, APH Diminta Tindak Tegas Oknum Pelaku Galian C Diduga Ilegal

 

Kabupaten Sukabumi – Newslan.id – Adanya aktifitas penambangan galian C di Wilayah Warung Gombong Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sudah meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktifitas tersebut diduga tidak resmi (ilegal) sehingga dampaknya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan jalan. Minggu. (27/08/2023).

Aktifitas galian C Diduga ilegal yang sudah lama beroperasi tersebut sampai sekarang masih rutin beraktifitas.

Ironisnya dari pihak terkait pada tutup mata dengan adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal ini.

Sementara itu salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya (red) menyampaikan, dengan adanya aktifitas penambangan galian C di wilayah Desa Cibolang, tepatnya di Wilayah Warung Gombong ini, Keberadaan galian C tersebut membuat resah warga sekitar.

Bahkan tidak hanya warga yang ada di wilayah sekitaran galian, namun juga disekitaran jalan yang terlewati oleh dumtruck pengangkut pasir dan tanah di sekitar Pasirbadak – Mangkalaya. Imbuhnya.

“Banyak sekali truk pengangkut Pasir dan Tanah hasil galian tersebut,” ujar warga kepada awak media.

Dia menceritakan kegelisahan warga antara lain karena pengangkutan hasil galian menggunakan truk, juga tidak menggunakan terpal pelindung, dengan pengangkutan yang melebihi tonase mengakibat kerusakan jalan yang di laluinya, apalagi saat sekarang sudah masuk musim kemarau, sehingga di jalan banyak debu beterbangan akibat banyaknya material tanah yang terjatuh.

Ditambah lagi apalagi saat ini sudah mulainya masuk sekolah, dengan adanya hilir mudik kendaraan penambang galian C, indikasinya tentunya sangat rawan menimbulkan kecelakaan dan kemacetan di sepanjang jalan dan secara tidak langsung juga bisa mengakibatkan jalan bisa rusak. Ulas warga.

Hal senada juga dikatakan oleh warga desa lain, jalan yang dilalui hasil pengangkutan galian C yang tidak mau disebut namanya. Ia menuturkan, adanya aktifitas galian C tersebut secara tiba-tiba. Yang tanpa adanya koordinasi dengan pihak warga setempat. Sejumlah warga sekitar bercerita bila mereka tidak tahu menahu mengenai keberadaan galian C tersebut.

Baca Juga :   KPK Soroti TPHD Kabupaten Limapuluh Kota Yang Tidak Transparan

“Kami berharap, para pengusaha tambang atau galian C memberi tahu warga terlebih dahulu sebelum beraktifitas. Setidaknya mendapatkan persetujuan dari pihak Pemdes setempat, karena sepengetahuan kami, setiap membuka usaha haruslah sepengetahuan Pemdes dan seijin warga sekitar,” harapnya.

Warga juga berharap agar ada penindakan tegas dari pihak APH terkait dengan adanya galian C ilegal ini. (Tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini