Kades Selango Diduga Melakukan Pungutan Liar Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL

Newslan.id – Merangin. Sungguh sangat keterlaluan perbuatan salah satu oknum kades di kabupaten Merangin. di duga melakukan pungli pada masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, sebesar 1 juta per porsil sertifikat bagi masyarakat luar yang punya Tanah di desanya. Selasa (22/8/2023).

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh Kades dan beberapa perangkatnya untuk mencari keuntungan.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa Selango melalui perangkat juga panitia Desa dalam pengurusan PTSL tersebut meminta kepada warga luar yang memiliki tanah di Desa Selango, untuk kepengurusan PTSL dalam sebidang tanah dengan nominal sebesar 1 juta, dengan cara DP setelah sertifikat jadi baru di lunasi.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu warga pada hari sabtu tanggal 19/8/2023 menyatakan, bahwa telah membayar dengan nominal sebesar Rp 30 juta untuk 30 porsil sertifikat. ia menyampaikan sertifikat diantar olek dua orang kadus berinisial E dan R juga panitia pengurusan PTSL desa Selango sekali gus mengambil sisa uang pembayaran sertifikat.

Sertifikat masyarakat yang lain sudah jadi apa belum saya tidak tau ungkap warga tersebut yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Masyarakat Desa Selango, yang tidak mau nama nya ditulis ia juga mengetahui dalam pengurusan PTSL kepada media ini juga menerangkan, sertifikat yang sudah jadi itu berjumlah 35 porsil untuk masyarakat trans.yang belum jadi sekitar seratusan, jelasnya.

Namun alangkah terkejutnya ketika awak media mengonfirmasikan hal tersebut ke oknum kepala desa Selango. Ketika dia tahu bahwa ada wartawan mengkonfirmasi salah satu Warga yang sertifikatnya belum dia Terima dari pihak desa Selango.

Baca Juga :   PRESIDEN AKAN HADIRI DIES NATALIS KE - 67 UNPAR HINGGA TINJAU PROYEK KCJB.

Melalui via telpon Kades yang akrab di panggil Aan, Mengatakan Tidak bisa diajak bertemu, karena sedang di bangko lagi urus PTSL, kalau mau konfirmasi tentang PTSL lewat telpon saja. hal tidak disangka sebelum nya ia mengatakan, Kalau ada Pungli saya tidak terlibat dan jangan bawak bawak nama saya, kalau pembuatan PTSL ini bermasalah saya akan kembalikan berkasnya kepada masyarakat yang sertifikatnya belum jadi .

ia juga menambahkan, PTSL masa jabatan nya ada sekitar 150 porsil, sebagian belum jadi, kalau bapak mau tau apa penyebabnya bapak tanya ke BPN merangin, dari desa sudah mengantar berkasnya ke BPN, dengan nada agak terkesan tidak Terima kejadian ini di ketahui wartawan.

Sementara itu, menurut Tim Media Newslan.id setelah mendengar keterangan masyarakat yang ikut daftar dalam pembuatan PTSL menyatakan ada dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkatnya tersebut.

Sudah tidak sepatutnya anggaran pembiayaan kepengurusan PTSL untuk warga ditarik dengan nominal sebesar Rp 1 juta per sertifikat. itu sudah jelas ada dugaan pungutan liar PUNGLI terlepas di panjar atau bayar lunas saat pendaftaran yang jelas setelah sertifikat jadi penerima sertifikat tetap nominal Rp 1 juta membayar ke desa Selango.

Bisa kita bayangkan dari keterangan kades Aan, jika 150 porsil dikali 1 juta tentu pihak desa menerima 150 juta. dan bagai mana jika lebih dari 150 porsil tentunya semakin besar kesalahan yang di lakukan oleh pihak desa, sudah diluar ketentuan dari pemerintah, tentunya kami akan mendalami hal tersebut jika benar tentunya akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum APH Merangin.

Karena dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga :   PELAYANAN JELEK KAPUS DANGUANG-DANGUANG DILAPORKAN KE DPRD DAN KADIS KESEHATAN OLEH MASYARAKAT

(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini