Terkait Pemberitaan Berjudul “Sosialisasi kegiatan PDM SDN 01 Talao, Sangir Balai Janggo, Solok Selatan” Kabiro Newslan-id Solok Selatan Diintimidasi Dan Intervensi.

Newslan-id Solok Selatan. Miris prihatin yang terjadi akibat pemberitaan berjudul Sosialisasi kegiatan PDM SDN 01 Talao, Sangir Balai Janggo, Solok Selatan yang rilis hari Sabtu 5 Agustus 2023.

Kabiro Newslan-id Solok Selatan merasa diintimidasi dan intervensi oleh Kepala Sekolah SDN 01 Talao Yusnita D SPd, Wali Nagari Sifat SPd, dan Agus Hermansyah Ketua Komite SDN 01 Talao, Intinya mereka tidak terima namanya disebutkan dalam berita, Sabtu (19/08/2023)

Adhi Zakaria sebagai Kabiro Solok Selatan merasa Diintimidasi dan intervensi oleh mereka, sekiranya tidak tidak terima terkait pemberitaan silahkan buat hak jawab, karena pemberitaan itu hasil jurnalis dan langsung turun ke lapangan.
Jurnalis menulis sesuai apa yang dilihat didengar dan rasakan.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Sebaliknya, pelarangan jurnalis untuk memotret, merekam suara dan merekam gambar jalannya persidangan tanpa izin ketua pengadilan justru telah melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Baca Juga :   Keterwakilan Perempuan Panwascam Se-Kota Semarang Capai 35 Persen

“Tugas kami mengumpulkan informasi yang diolah jadi sumber berita sesuai apa yang kami lihat dengar dan rasakan” ucap Adhi.

” Sekiranya tidak puas dengan pemberitaan kami silahkan buat hak jawab, kami akan senang hati” tambahnya.

“Tapi jangan menghalangi, intimidasi dan intervensi kami” tutupnya.( red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini