Hak Jawab Pihak PT Kaisar Jaya Sumatra, Dengan Cara Menuduh Pungutan Liar (PUNGLI) Kepada Penjual Lahan.

Newslan.id- Batanghari Jambi, Terkait kisruh perjanjian antara PT Kaisar Jaya Sumatera (PT KJS) dengan Ibu Remsidawati yang sempat tayang dibeberapa media online, Ahmad Rayhan Kurnia, SH, yang bertindak sebagai pendamping Hukum PT KJS memberikan hak jawab kepada  awak media dengan menuduh melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) 09/08/2023.

Kepada Media ini, Ibu Remsidawati membantah atas tuduhan yang dimaksud, Karena di Dalam perjanjian sudah dijelaskan semua terkait tempat, dan uang parkir, Mobil yang bermuatan batu bara (WAJIB) parkir dikantong parkir , tidak boleh parkir di jalan, di pinggir jalan juga ada beberapa Rambu yang dipasang pihak PT KJS Mobil batu bara dilarang parkir di jalan, jelas, dan sama sebagai mana yang tertuang dalam surat perjanjian. terangnya,

Persoalan PT KJS katanya sudah berupaya mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Itu yang kami tunggu- tunggu selama ini, sampai saat ini tidak ada pihak perusahaan datang dengan kami, ungkap nya.

Ia juga menambahkan,
Terkait PT KJS sudah membuat laporan ke Polres Batang Hari sesuai bukti pengaduan nomor: STBPP/143/VII/2023/Reskrim. Dengan terlapor Ibu Remsidawati ,ia membantah dan mengutuk, sudah mencemarkanbnama baik kami, padahal PT KJS sebelum terjadinya jual beli lahan sama kami datang baik baik, setelah dia baca baru dia tanda tangan, nah sekarang cari cari alasan mau mengelak dari perjanjian awal yang sudah kami sepakati. tutupnya,

(Tim)

Baca Juga :   SE Orang Tua Bayi Korban Kelalaian Pihak RS MMC Bangko, Masih Berjuang Untuk Kesembuhan Bayinya.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini