Pemilik Lahan Bantah di Tuduhan Pungli, Dari pihak PT KAISAR JAYA SUMATRA

Newslan.id- Batang Hari. Pihak PT KAISAR JAYA SUMATRA (KJS), Menghindar dari isi Surat perjanjian dengan Remsidawati, sekarang menuduh pihaknya melakukan Pungli mobil batu bara yang melintas di jalan yang sudah di beli oleh pihak perusahaan dan melaporkan ke polres Batang Hari. Nomor : STBPP/143/VII/2023, Reskrim,11/8/2023

Hal tersebut Berawal dari kesepakatan yang didalam surat perjanjian, Mobil Diwajibkan masuk ke lokasi kantong parkir, sesuai surat yang sudah di tanda tangani kedua belah pihak tanggal 5 April 2023. namun pihak perusahaan tidak melarang mobil parkir dijalan yang seharusnya diarahkan masuk ke kantong parkir yang sudah disiapkan. Tampa Koordinasi kedua pihak perusahaan juga perintahkan anggotanya untuk buat parit gajah di pinggir jalan pemisah jalan dengan lokasi kantong parkir.

Pantauan media ini tanggal 9/8/2023 dilapangan benar adanya bekas galian parit yang sudah ditimbun lagi oleh pihak perusahaan, bukan tampa alasan, karena pemilik lahan melarang penggalian tersebut karena berdasar surat perjanjian, berbunyi mobil angkutan batu bara wajib masuk ketempat yang sudah di siapkan kedua pihak,

Aldi pemilik lahan kepada media ini mengatakan, membenarkan pihaknya Mengambil uang parkir yang bermuatan batu bara, Karena mobil angkutan batu bara tersebut tidak masuk ke kantong parkir, entah apa alasannya, dalam perjanjian diwajibkan masuk, dan didalam perjanjian juga ada sangsi. apabila pihak perusahaan tidak menepati kesepakatan tersebut pemilik lahan berhak memutuskan hubungan atau membatalkan jual beli tersebut.

ia juga menambahkan Harusnya pihak PT KAISAR JAYA SUMATRA (KJS) yang menandatangani surat perjanjian itu datang dengan kami baik baik sebagai mana sebelum terjadi jual beli dengan kami, jangan setelah terjadi jual beli dia menghilang kan hak hak kami, kalau seperti ini yang terjadi tentunya kami tidak jadi jual. Kami mau jual karena ada kesepakatan bersama itu.

Baca Juga :   Sinegritas TNI-Polri, Polsek Tandun Gandeng Koramil Tandun Patroli di Pasar Tradisional Tandun

Humas Edi sugianto yang akrab di panggil codet, datang jumpai keluarga pemilik lahan M Taupik Akbar, Ponakan Aldi Pemilik lahan. Bilang melakukan Pungli seharusnya selaku humas dan juga PNS itu orang pintar, harus nya datang kepada kami selaku pemegang surat perjanjian, ini tidak, atau yang bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut datang jumpai kami, peraturan dalam surat tersebut seakan tidak berlaku bagi pihak PT Kaisar Jaya Sumatra,

Jika Pihak perusahaan tetap dengan pendirian nya. sesuai perjanjian kami selaku pemilik penjual lahan akan membatalkan perjanjian tersebut sesuai apa yang berbunyi dalam surat perjanjian dan kami siap mengembalikan uang yang kami Terima dari perusahaan .sebagai mana yang kami sampaikan pada berita sebelumnya. tutup Aldi.

(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini