Kades Rambutan Masam Disinyalir Langgar Aturan Untuk Berhentikan Kadus

Newslan.id – Batanghari. Selasa, 08/08/2023. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa semua itu ada aturannya, dari regulasi Undang-undang turun ke Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sampai Peraturan Bupati (Perbup) sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Namun yang pasti, proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sesuai mekanisme yang berlaku pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diharuskan mendapatkan rekomendasi dari camat setempat.

Disebutkan dengan jelas berdasarkan ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri no.6 tahun 2017, tentang perubahan atas Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Namun yang dilakukan A.Roni, S.Pd, Kepala desa Rambutan Masam, kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari, Jambi diduga kuat tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Batanghari, M.Nuh ketika dimintai tanggapannya mengenai persoalan ini via telepon selulernya mengatakan,
“Tidak semudah itu untuk memberhentikan perangkat desa, semua sudah diatur dan ada aturannya. Apa yang dilakukan Kades Rambutan Masam itu cacat prosedur,” terangnya.

Sementara itu Edi Purwanto, SP, camat Muara Tembesi saat dikonfirmasi diruang kerjanya berapa hari yang lalu membenarkan adanya pemberhentian salah seorang Kepala dusun (Kadus) oleh Kades di Desa Rambutan Masam.

“Memang benar ada surat pemberhentian salah seorang Kadus di desa Rambutan Masam. Namun surat peringatan tidak pernah ada tembusan ke camat. Saya sudah arahkan dan memberikan pandangan kepada Kades, tapi beliau tetap melanjutkan pemberhentian itu. Ranah saya cuma pembinaan dan terkait surat tersebut saya hanya menerima tembusan,” paparnya.

Baca Juga :   Kapal MV.Dumai Line 5 Terbakar Dan Meledak Di Sekupang Memakan Korban

A.Roni, Sp.d, Kepala desa Rambutan Masam ketika disambangi awak Media Newslan.id, hanya minta waktu beberapa hari untuk berfikir.

Sementara itu, Sufriadi, SE, Kepala Seksi Pembinaan Aparatur Dan Administrasi Pemerintahan Desa di BPMD yang ditemui dikantornya, Rabu, 09/08/2023, akan menindak lanjuti masalah ini.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke desa untuk memeriksa dan klarifikasi atas permasalahan ini. Kalau tidak ada halangan Senin depan kita turun supaya tahu permasalahan yang terjadi. Apakah sudah sesuai aturan perundang-undangan dan SOP, kami akan verifikasi dulu kelapangan,” terangnya. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini