Satpol PP Semarang Minta Bacaleg Tidak Sembarangan Pasang Spanduk

Semarang – Newslan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang meminta bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak memasang dan menempelkan spanduk sembarangan, terutama di jalan protokol.

“Sudah banyak, kami menertibkan (spanduk bacaleg, red.), baik yang ukuran 2×4 meter maupun 1×5 meter,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang.

Fajar mengatakan penertiban spanduk bacaleg itu dilakukan karena dipasang sembarangan di titik-titik larangan yang diatur dalam peraturan daerah, yakni di sepanjang jalan protokol.

Menurut Fajar , bacaleg bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengenai titik-titik pemasangan spanduk.

Selain itu, kata Fajar, harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang sebelum memasang reklame bacaleg agar sesuai dengan aturan di perda.

Fajar mencontohkan reklame bacaleg yang bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Soegijapranata dan Jalan Madukoro Semarang sehingga terpaksa ditertibkan Satpol PP.

Fajar mempersilakan jika bacaleg menggunakan baliho resmi yang tersedia di sejumlah titik protokol dengan mengurus perizinan ke Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kalau memang mau pasang ya di baliho sekalian, izin sama Disperkim atau Distaru. Tapi, kalau yang tempel-tempel (spanduk) jangan dulu. Nanti ada waktunya sendiri,” katanya.

Sampai saat ini, Fajar memastikan satpol PP akan terus menyisir ruas-ruas jalan protokol untuk memastikan tidak ada spanduk atau baliho liar yang terpasang karena melanggar perda.

“Kami sudah koordinasi dengan Kesbangpol kaitannya dengan pemasangan baliho. Karena tugas teman-teman di Satpol PP ini sampai 24 jam supaya kota bersih dan nyaman,” tegas Fajar.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan terima pelatihan Citizen Journalism
Mau Pesan Bus ? Klik Disini