Satu unit Motor Raib Di gondol Orang Tak Dikenal Saat Diparkirkan Di rumah Kosong.

Newslan.id-Merangin, Nasib Tak dapat Di Elak ,Ibarat Bak Pepatah Jatuh Ketimpa Tangga Yang Dialami Warga Desa pematang Kandis kecamatan Bangko

Pada hari Jumat 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.00 Wib , Telah Raib Motor Nya Digondol Orang Tak Dikenal..

Dari data Yang Didapat Media Ini,
Pelapor Pulang kerja Dari Desa Tran C2
Hendak pulang Ke Rumah
Namun Nasib Sial Saat Di Perjalanan Motor Yang Di Kendarai Kehabisan Bahan Bakar minyak.(BBM)

Beruntung pelapor Mempunyai Kenalan Yang Bernama Teguh,
Lalu Pelapor Berhenti Dan Memarkir kan Motor nya Di Rumah Yang Tidak Dihuni Lagi ,Yang Berada Tak Juah Dari Rumah Teguh untuk Meminjam Uang Guna Membeli BBM Motor Yang Di kendarainya Yang Di Parkir kan Karna Kehabisan BBM..

Namun Sontak Terkejut Pada Saat Hendak Mengisi BBM Melihat Motor Nya Yang Terparkir Di rumah kosong Dekat Rumah Teguh Sudah Tidak Ad lagi,

Atas Kejadian Ini Pelapor Sangat Panik Lalu Bersama Teguh Berusaha Mencari nya Namun Tidak Membuah Kan Hasil..
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Poles Merangin untuk di tindak lanjut.
dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 17.000.000,00 (Tujuh
Belas Juta Rupiah),

Tidak Menunggu lama Setelah Mendapat Laporan Warga..
Tim ll Opsnal Polres Merangin Gerak Cepat
Yang Dipimpin Aipda Ashadi Ananda.P S.H.
Berhasil Mengaman kan Pelaku,
Pada Saat Pelaku Mengendarai Motor Hasil Curian
Didepan SPBU Sungai Misang Kel.Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin
Sekira Pukul 5.00 wib.
Tim II Opsnal Polres Merangin langsung Memberhentikan Pelaku Guna pengecekan terhadap pelaku dan motor ,Saat Di interogasi pelaku Atas Nama Ardosi
Alamat Desa Muara Lengayo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin
mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara menggunakan obeng untuk merusak kontak motor Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti .

Baca Juga :   Bupati Bogor Iwan Setiawan Perintahkan Jajarannya Fokus Tangani Bencana Kekeringan

Kapolres Merangin Melalui Kasat Reskrim
IPTU Mulyono Membenarkan Anggota Kita Telah Mengaman Kan Satu Orang laki” Beserta Barang Bukti
Yang Mana Pelaku Diduga Telah Melakukan Pencurian Motor (Curanmor)
Pelaku Nantinya Akan kita kenakan Pasal Pencurian Yang Mana Telah Tertuang Dalam uud pasal 363 KUHP. tutup kasat.

(Bodrex)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini