Newslan-id Solok Selatan – Pemerintah Solok Selatan melarang peredaran minuman keras (miras) di kabupaten ini. Pelarangan miras diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Sabtu (29/07/2023).
Perda No.01 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 mengatur tertib Miras dan penyalahgunaan inhalan.
Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Solok Selatan.
Sesuai pasal 3 isi Perda itu, pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Lalu, menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat. Serta, memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Adapun isi Perda tersebut, yang mengatur tertib Miras dan penyalahgunaan inhalan, pasal 23 yaitu:
(1). Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukan, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum, kecuali hotel yang telah mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau atas izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa :
(a). Teguran tertulis I, II, III, dan/atau
(b). Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau
(c). Pencabutan izin usaha
(d). Penutupan Tempat Usaha
(e). Denda administratif sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3). Setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan meminum minuman keras dan penyalahgunaan inhalan.
(4). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa :
(a). Teguran tertulis I, II, III, dan/atau
(b). Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau
(c). Denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(5). Setiap orang dilarang meminum minuman keras di tempat umum.
(6). Setiap orang dilarang menyalahgunakan inhalan dengan cara dihirup lansung atau dengan menggunakan wadah lain atau disemprotkan langsung ke hidung/mulut
(7). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dan Ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa :
(a). Teguran tertulis I, II, III, dan/atau
(b). Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau
(c). Denda administratif sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(8). Minuman keras sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5), juga termasuk minuman keras tradisional.
Dalam pantauan media Newslan-id di beberapa tempat hiburan malam di kabupaten Solok Selatan beroperasi ada yang 24 jam seperti Cahaya Cafe dan Karaoke alamat Gunung Pasir, Lubuk Gadang, kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat.
Dan menjual dan melayani penjualan minuman beralkohol berbagai macam golongan A, B dan C secara bebas.
Dan mirisnya lokasi Cahaya Cafe dan Karaoke letaknya cuma beberapa KM dengan kantor DPRD dan polres Solok Selatan.
Saat tim media Newslan-id menghubungi Novizon Kasatpol PP dan Damkar Solok Selatan melalui WhatsApp +62 812-6648-xxxx sampai berita ini dirilis belum ada respon. (Tim)