SPBU Ujung Air Ampiang Parak Prioritaskan Pelangsir Dengan Jerigen Daripada Pelanggan Umum

Newslan.id-Pesisir Selatan- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ujung Air Ampiang Parak Kecamatan Sutera menjadi sorotan warga. Pasalnya, pegawai SPBU tersebut lebih mengutamakan pengendara yang membawa jerigen ketimbang para pengendara lain yang akan mengisi BBM bersusidi jenis pertalite

Para pegawai yang selayaknya memprioritaskan pengendara umum seperti kendaraan roda dua dan roda empat seolah tak berdaya melayani dan memenuhi permintaan dari orang yang membawa jerigen tersebut.

Berdasarkan pantauan media Newslan.id di SPBU 14.256.569 Ujung Air Ampiang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat pada hari senin (24/7/2023), sekira Pukul 20.00 Wib (malam) petugas fokus mengarahkan nojel Pertalite pada jerigen. Dia tidak menghiraukan para pengendara yang mengantre cukup panjang. Satu dua pengendara sepeda motor dan mobil mulai bersungut-sungut mengeluhkan petugas yang melayani pembeli BBM dalam jumlah banyak.

“Di saat-saat sibuk dan padat kendaraan seperti ini, masa mereka lebih mementingkan seseorang dari pada pengendara yang jumlahnya banyak. Apalagi dia membeli BBM dalam jumlah banyak,” kata seorang pengendara sepeda motor yang terjebak di dalam antrean panjang.

Semestinya, ujar dia, petugas SPBU jangan melayani konsumen yang membeli BBM subsidi untuk tujuan komersial karena dapat  mengganggu ketersediaan BBM subsidi secara keseluruhan. Di SPBU tersebut, pengendara yang mengantre panjang sedang mengejar waktu untuk kepentingan tertentu. Sementara pegawai SPBU lebih mendahulukan isi jerigen usaha atau bisnis.

pada hal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Baca Juga :   DPC Partai Demokrat Tanggamus Gelar Acara Peringatan Ulang Tahun Ke 22

Editor. Maengki Arwan

Mau Pesan Bus ? Klik Disini