Kabalai BPTD Kelas II Jambi Rasa APH Dalam Redaksional Surat Menyurat

Newslan-id Merangin. Miris dan prihatin yang terjadi pada sebuah instansi pemerintah sekelas Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yaitu Balai Penyelenggara Transportasi Darat( BPTD) Klas II Jambi dalam penyusunan redaksional surat menyurat. Rabu ( 26/07)2023).

Yang mana Pimpinan Redaksi Newslan-id beberapa minggu lalu melayangkan surat aduan kepada Dirjen Hubdat, Irjen Perhubungan, Kapolda Jambi, Gubernur Jambi yang isinya diduga terjadi pungli di terminal bus Bungo secara tersistem dan terkomando.

Setelah beberapa minggu ada surat yang dilayangkan oleh BPTD Kelas II Jambi kepada H. Sukarlan, SE selaku Pimpinan Redaksi Newslan-id (pelapor).

Dalam judul surat itu, menggelikan yang mana berjudul “RAHASIA SURAT PANGGILAN”.

Karena merasa tersinggung dengan judul surat tersebut Sukarlan klarifikasi kepada Eko Hendra  Yanto S SiT, M T Kabalai BPTD Kelas II Jambi .

“Saya mau bertanya:
1. Saya sebagai masyarakat koq di panggil, apakah saya pegawai BPTD Kelas II Jambi,

2. Kapasitas BPTD Kelas II Jambi apa? Aparat Penegak Hukum kah?

3. Adakan BPTD Kelas II Jambi itu namanya penyidik

4. Saya di minta ke Jambi siapa yang bertanggungjawab akomodasi nya?

Kalau tidak ada akomodasi silahkan anda datang ke kantor saya” tegas Karlan.

“Kalau mau klarifikasi datang ke kantor redaksi Newslan-id saja. Saya ada kantor”tutupnya.

Dengan cepat Kabalai BPTD Kelas II Jambi menjawab ,

“Assalamualaikum wr wb mohon ijin Bapak terkait dengan hal tersebut, kami menindaklanjuti arahan dari pimpinan dan sesuai SOP bahwa apabila ada laporan harus dilakukan klarifikasi dari pelapor
Kami memang bukan sebagai APH, dan sifatnya bukan terkait dengan penyidikan, untuk biaya dan akomodasi akan kami tanggung Bapak dari anggaran kami sesuai dengan ketentuan, Demikian Bapak kami sampaikan, terima kasih” jawab nya. (Red)

Baca Juga :   Gerak Cepat Dan Empati Warga RT.14 Pematang Permai Sungai Ulak Terkait Jalan Berlobang Akibatkan Banyak Pengendara Jatuh
Mau Pesan Bus ? Klik Disini