Newslan.id – Sarolangun. Senin, 24 Juli 2023 bertempat di Aula Kantor Camat Batin VIII Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun (Zulfikar Nasution, S.H.,M.H) melalui Kasi Intelijen ( Jenda Silaban, S.H.,M.H) memberikan penyuluhan / penerangan hukum dalam program Jaksa Jaga Desa.
Program Jaksa Jaga Desa yang merupakan Inovasi dan Implementasi kewenangan Kejaksaan RI sesuai tugas dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat Desa bedasarkan Pasal 183 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Keja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor : Per-006/S/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Keja Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan
(Direktorat B), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan Operasi Intelijen yang berkaitan dengan Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan yang salah satunya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Adapun kegiatan Program Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Batin VIII ini turut dihadiri oleh Camat Batin VIII dan Dinas Pemberdayaan Masyarkat (PMD) Kab. Sarolangun dengan tema “Upaya Pencegahan Terjadinya Penyimpangan Dana APBDes Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”.
Topik ini dipilih karena sehubungan dengan maraknya aparatur desa yang terjerat korupsi penggunaan APBDes. maraknya aparatur desa yang terjerat korupsi penggunaan APBDes menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan keuangan desa. Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan keuangan desa. Maka dari itu sebagai upaya preventif dan meminimalisir penyimpangan penggunaan dana APBDes yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka Kejaksaan Negeri Sarolangun melaksanakan penyuluhan/penerangan hukum kepada para Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) se- Kecamatan Batin VIII yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keberhasilan aparatur desa dalam mengelola anggaran desa.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan/ penerangan hukum melalui Jaksa Jaga Desa meningkatkan pemahaman para Pengelola Keuangan Desa untuk taat hukum guna mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara sehingga pembangunan di desa dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan peruntukannya.
(Tim)