SPBU Surantih Sutra Nakal, Menjual BBM Subsidi ke Jerigen

Newslan-id Pesisir Selatan. Lagi-lagi sebuah SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU  14.256.106 yang terletak di Surantih, Kecamatan Sutra, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat

Saat awak media mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 09.00 Wib pada hari Minggu (23/7/2023) melihat sebuah mobil pick Up Carry warna Biru sedang mengisi BBM bersubsidi dalam Jerigen. (Kabiro Pessel)

Baca Juga :   PDAM Tirta Merangin Buka Suara Terkait Informasi Menelan Biaya 20 M, PDAM Unit Jangkat Yang Mangkrak
Mau Pesan Bus ? Klik Disini