Newslan.id – Sarolangun. Di duga Pihak Perusahaan Tambang PT DKC Kecamatan Mandiangin telah melakukan Penambangan Batu Bara dengan Merusak Jalan penghubung antara Desa Pemusiran dengan Desa Lamban Sigatal Yang di Bangun oleh Pemda Sarolangun . Jum’at (19/7/2023).
Pantauan Media Di lapangan terlihat adanya Lobang Tambang di Jalan Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin yang menuju ke Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. kejadian ini harus diusut oleh pihak pihak Terkait PUPR Bupati dan DPRD untuk Mencari Kebenaran nya, jika benar pengrusakan aset jalan milik Pemkab Tampa Memiliki izin Pihak PT DKC Harus ditindak Secara Hukum.
Menurut Sahit Kades Pemusiran , kepada media ini, Benar adanya Kegiatan Tambang Batu Bara Yang telah Beroperasi setahun ini yang melakukan penambangan Batu Bara dengan memutuskan Jalan dari desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Yang menuju Ke desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh.
Ia menambahkan Jalan Yang dirusak diperkirakan sepanjang 300 Meter. masalah izin untuk menambang di bawah Jalan tersebut atau pengalihan Jalan sejauh ini belum ada ijin dari pemerintah Desa. terkait Kompensasi atau CSR dari perusahaan tersebut sampai sekarang belum ada pihak Desa Terima,
bahkan pernah berulang kali menelpon pihak perusahaan untuk menanyakan hal tersebut sampai sekarang belum ada jawaban. jelasnya
LSM LPPNRI Pemantau Wilayah, Damri, jika kegiatan tersebut menyalahi aturan dan Jika nantinya terbukti benar Pihak Perusahaan merusak jalan tampa mengantongi izin dari pemerintah Desa atau Pemkab Sarolangun untuk merusak Jalan aset milik Pemkab, itu adalah perbuatan pidana yang harus ditindak secara Hukum oleh Pemkab Sarolangun
Jika tidak diselesaikan secepatnya, tidak menutup kemungkinan akan ada aset-aset lainnya milik Pemkab Sarolangun yang hilang, dicaplok atau dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. diusut siapa yang menyuruhnya, dasarnya apa mereka berani merusak aset Pemda, dan sebagainya. Tinggal ketegasan Pemkab Sarolangun, pungkasnya.
(Tim)