Ratusan Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk Kacabjari Muara Tembesi

 

Newslan.id – Batanghari. Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari melakukan aksi penyampaian aspirasi depan halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) Muara Tembesi. Senin,(17/07/2023).

Aksi demo tersebut menuntut penghentian kriminalisasi Kacabjari terhadap masyarakat desa Mersam, terkait konflik tuduhan kriminalisasi jual beli tanah Payo Pucat Kaki.

Peserta aksi mengencam dan mempertanyakan kepada Cabang Kejaksaan Batanghari terkait:

1. Apa dasar Kriminalisasi tuduhan pemerintah Desa Mersam telah menjual tanah kas Desa?,
2. Apa dasar kriminalisasi peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat secara perdata menjadi tindak pidana karupsi?.

Menindaklanjuti dari hal itu para aksi dalam hal ini Petani di Desa Mersam mendesak Cabang Kejaksaan Batang Hari Muara Tembesi beberapa hal yaitu:

1. Hentikan tekanan yang membuat ketakutan kepada Masyarakat Desa Mersam.
2. Hentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Mersam.
3. Hentikan pemanggilan yang tidak berdasar kepada Masyarakat Desa Mersam.

Dalam aksinya Firdaus selaku Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi itu mengatakan, masyarakat desa Mersam khususnya dan masyarakat Batanghari umumnya sudah resah dan tertekan dengan banyaknya surat panggilan dari Cabang Kejaksaan Batang Hari di Muara Tembesi.

Lanjut Firdaus, dirinya mengungkapkan surat panggilan tersebut berisikan ancaman berupa pasal-pasal yang tidak tepat, seolah-olah masyarakat koruptor, diteror dengan surat panggilan yang cenderung untuk mencari-cari kesalahan dan kriminalisasi kepada masyarakat.

“Surat-surat panggilan tersebut digunakan untuk mengkriminalisasi peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat desa Mersam yang bersifat perdata seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, masyarakat desa Mersam dianggap seolah-olah sebagai koruptor yang merugikan negara,” sebut Firdaus dalam orasinya.

Menurut Firdaus dan peserta aksi lainnya, cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dinilai tidak profesional dan ada dugaan niat tidak baik terhadap masyarakat Desa Mersam.

Baca Juga :   DPRD Kota Semarang Harap Pembangunan RSUD Tipe D Mijen Selesai Tepat Waktu

“Hal ini tidak bisa dibiarkan serta bertentangan dengan semangat Kejaksaan Agung yang melarang setiap jaksa melakukan proses hukum sembarangan terhadap masyarakat desa.” paparnya.

Sementara itu, M. Lukber Liantama, SH, MH, Kepala Kejaksaan Batanghari Cabang Muara Tembesi pun langsung mengajak beberapa orang perwakilan peserta aksi untuk melakukan duduk bersama diruang pertemuan Cabjari untuk menggelar duduk perkara demi mendapatkan titik terang penyelesaian secara jelas terkait surat pemanggilan keterangan terhadap beberapa nama petani yang diduga telah melakukan jual beli tanah Payo Pucat Kaki.

Turut hadir pada aksi itu, Personil Polsek Mersam, Personel Polsek Muara Tembesi, Personel Polres Batanghari, Abdurrahman Sayuti tim Pendamping Hukum MPK, Kades Desa Mersam dan peserta Aksi.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini