Newslan.id– Sarolangun. Dengan adanya beberapa warga yang menanyakan status musholla yang berada di lingkungan Rt 4. Dusun Simpang Remaja Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan. tentang Perubahan dari Mushola menjadi masjid, Jumat 14/7/2023
LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPNRI, Damri, Pemantau Wilayah kepada media ini, maka kami sebagai Sosial Control merasa perlu menjelaskan kepada warga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun untuk merubah status dari Musholla ke Masjid sekarang ini harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan harus sesuai dengan prosedur.
ada beberapa prosedur perubahan status dari Musholla menjadi Masjid,
1. PERSYARATAN:
surau / Musholla sudah memiliki nomor register (ID Masjid / Musholla).
Surau / Musholla tersebut memiliki kepengurusan yang masih berlaku (SK).
2. PROSEDUR :
Pengurus Surau / Musholla mengajukan permohonan ke masjid terdekat (Induk) dengan melampirkan hasil rapat, daftar hadir pengurus.
Masjid Induk
a. Menerima (melalui surat dengan pertimbangan: sudah layak, dsb)
b. Menolak (melalui surat dengan pertimbangan-pertimbangan).
3. Pengurus surau mengajukan rekomendasi ke Lurah / Desa dilampiri dengan :surat persetujuan masjid induk (poin 2 dari B).
Foto Copy Susunan kepengurusan Surau/Musholla (poin 2 dari A).
Foto Copy Surat-surat atas tanah bisa berupa (AIW atau Surat Hibah atau Hak milik Yayasan atau Pinjam Pakai dsb.)
Melampirkan Foto Copy KTP, 90 Warga setempat pengguna tempat Ibadah dan 60 Warga sekitar tempat ibadah (selain 90 warga pengguna tempat ibadah) untuk dilegalisir secara kolektif oleh Lurah/Kades.
4. Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat dari Kantor Kementerian Agama
5. Pengurus Surau/Musholla Mengajukan permohonan untuk disurvei lapangan ke Kementerian Agama, dengan tembusan ke KUA Kecamatan.
6. Pengurus Surau mengajukan permohonan perubahan status ke KUA Kecamatan dan Kabupaten, dengan melampirkan foto copy KTP masyarakat pengguna tempat ibadah 90 orang, dan foto copy KTP masyarakat sekitar tempat ibadah 60 orang, yang sudah disahkan oleh Lurah / Kades secara kolektif.
7. Bila KUA Kecamatan dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota berpendapat sudah memenuhi syarat atas hasil tim survei positif, layak, maka Kementerian Agama melalui Ka. KUA Kecamatan membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan perubahan surau/Musholla menjadi masjid.
Selain itu, pengurus masjid segera mengurus IMB Masjid, adapun syarat dan cara pengajuan adalah sebagai berikut.
Persyaratan IMB Masjid:
1. Surat Tanah
2. Gambar Bangunan (Tampak Depan, Samping dan Belakang)
3. Gambar Denah Bangunan
4. Gambar Potongan Bangunan / Gambar Konstruksi
5. Gambar Menara (Jika Ada)
6. Gambar Pagar (Jika Ada)
Cara Pengurusan IMB Masjid cukup Pengurus Masjid mengajukan Surat Permohonan IMB kepada Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan :
1. Fotokopi KTP Ketua Masjid
2. Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
3. Adanya Surat Rekomendasi Dari Kecamatan
4. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Dinas Terkait (PUPR)
5. Mengisi Blanko Surat Pernyataan Izin Mendirikan Masjid (IMB).
Demikian syarat untuk merubah Musholla menjadi Masjid, dan bisa jadi setiap daerah memiliki ketentuan masing-masing, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
(tim)