Merangin Newslan.id
Dari laporan yang didapat Media Ini pada
Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 01.26 Wib
Yang mana diduga pelaku melakukan pengeroyokan kepada Sofyan
Pengeroyoan Dilakukan oleh Tiga yaitu
Anggi ,Muja,dan Dika.
Entah apa yang merasuki pikiran mereka bertiga sehingga nekat bersama mengeroyok menggunakan sajam hingga korban luka parah dan di larikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka cukup derius..
Dari keterangan kakak Sofyan (korban)
Kejadian pada dini hari yang mana ketiga orang tersebut sengaja mencari Sofyan ke rumah, hingga menghancurkan Isi tumah
Karena Sofyan (Korban) tidak ada dirumah pada saat Itu.
Namun setelah lama pencarian didalam rumah ternyata sofyan( korban )Seketika muncul dan terjadilah keributan hingga mengakibat Kan luka cukup serius kepada Sofyan ,Hingga di larikan ke rumah sakit.
Atas Kejadian Itu kakak korban tidak terima hingga melaporkan kejadian Kepolisian.
Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan, bahwa adanya pengeroyokan yang mengakibatkan luka sajam cukup serius tim Elang Opsnal Satreskirm polres Merangin gerak cepat menuju ke Desa Sungai Manau di mana tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka .
Mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka Tim Elang langsung mengamankan Pelaku A.n ANGGI dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan ,namun tidak ditemukan.
Pada saat penangkapan kedua rekannya berhasil melarikan diri dan belum di temukan, namun masih dalam pencarian .
Seorang pelaku Anggi yang telah di aman kan beserta barang bukti
Di gelandang ke Mapolres merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim
Iptu Mulyono SH.membenarkan,
anggota telah mengamankan satu orang pelaku yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban Sofyan.
“Yang mana korban mengalami luka senjata tajam yang cukup serius, korban sekarang dalam perawatan dirumah sakit” tegasnya.
“Yang dua masi dalam pencarian, satu orang sudah kita aman kan.Kini pelaku akan kita kenakan tidak pidana pengeroyokan yang sebagi mana di maksud dalam pasal 170 KUHP. tutupnya.
(Bodrex)