Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Transmigrasi di Gambut Jaya Muaro Jambi

Newslan.Id l Muaro Jambi. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengusut Dugaan tindak pidana korupsi pada program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) satuan permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pengusutan kasus program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah memanggil dan memeriksa sejumlah sebagai saksi maupun ahli, termasuk mantan Bupati Muaro Jambi dua periode Burhanuddin Mahir atau Cik Bur.

Pengusutan dugaan korupsi pada program Transmigrasi Swakarsa Mandiri Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam itu masih berlanjut dan terus didalami oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi Kamin mengungkapkan kronoligis Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang diduga bermasalah itu. Awalnya pada 1986 terbit Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Jambi dengan nomor : 188/8/398 tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT. Bahari Gembira Ria.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan wilayah pencadangan transmigrasi pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang termasuk dalam wilayah transmigrasi SP1, SP2, SP3, dan TSM SP4.

“Kemudian pada tahun 2009 dibuatlah perjanjian kerja sama untuk penyelenggaraan TSM SP4 di lokasi Sungai Gelam, antara Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah,” jelas Kamin.

Lebih lanjut Kajari Muarojambi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muarojambi Nomor 533 Tahun 2009 tentang penempatan 200 kepala keluarga program Transmigrasi Swakarsa Mandiri pada unit pemukiman Sungai Gelam satuan pemukiman 4 Desa Gambut Jaya menyebutkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti program tersebut terdiri dari 100 KK transmigrasi lokal (Muaro Jambi) dan 100 KK transmigrasi luar Muaro Jambi.

Baca Juga :   Jajaran Polsek Cariu Laksanakan Razia Kenalpot Brong Yang Membuat Resah Masyarakat

Setiap peserta mendapatkan masing-masing 2 hektar lahan yang terdiri dari lahan untuk bermukim dan lahan untuk usaha para transmigran untuk bertani.

“Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja,” katanya.

Kamin mengatakan, sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 sertifikat atas nama masing-masing penggarap. Sertifikat itu dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui program Redistribusi tanah.

“Sehingga, ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi itu,” katanya

Kamin menyampaikan, saat ini tim penyidik Kejaksaan sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang di garap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan masih mendalami apakah statusnya tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu.

“Kemudian kami juga melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertifikat. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.

Kamin menyampaikan, pihak Kejari Muaro Jambi langsung menggandeng saksi ahli dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan.

Tim penyidik Kejari Muarojambi juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor jasa penilai publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perlu kami informasikan, dalam pemeriksaan ini tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut,” tandasnya.(Benny)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini