Jateng Alokasikan Kuota Tiga Persen Bagi Anak Tidak Sekolah Dalam PPDB

Kudus – Newslan.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengalokasikan kuota tiga persen bagi anak tidak sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas dan sekolah sederajat.

Kelompok anak tidak sekolah atau ATS yang dimaksud meliputi anak berusia hingga 21 tahun yang tidak bersekolah karena alasan ekonomi, sosial, dan kesehatan atau putus sekolah karena masalah serupa.

“Kuota tiga persen tersebut dari daya tampung masing-masing sekolah,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Samsudin Isnaini saat dihubungi via WhatsApp dari Kudus, Selasa.

Samsudin Isnaini menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang afirmasi bagi ATS dalam PPDB sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi kemiskinan.

Selain itu, pengalokasian kuota bagi ATS dalam PPDB ditujukan untuk memperluas akses terhadap pelayanan pendidikan serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan dan indeks pembangunan manusia.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan kuota PPDB bagi anak tidak sekolah yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Jateng (SIKS-DJ).

Anak tidak sekolah yang belum masuk dalam SIKS-DJ bisa memanfaatkan kuota PPDB dengan melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat dalam berkas pendaftaran.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi anak berkebutuhan khusus mengikuti penerimaan peserta didik sebelum pelaksanaan PPDB reguler.

Sementara menurut Kepala SMAN 2 Kudus Nur Afifudin, penerimaan peserta didik baru khusus untuk anak berkebutuhan khusus saat ini sudah ditutup dan tidak ada anak berkebutuhan khusus yang mendaftar di sekolahnya.

“Persyaratan untuk mendaftar harus ada rekomendasi dari psikolog,” kata Nur Afifudin.

Calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB harus lebih dulu membuat akun di aplikasi PPDB sebelum mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga :   Dua Oknum DC Kasus Aiptu FN Dijemput Paksa Penyidik Usai Mangkir 2 Kali

Proses pendaftaran dan pemilihan sekolah dalam PPDB 2023 di Jawa Tengah berlangsung 23 sampai 27 Juni 2023. Pengumuman penerimaan peserta didik baru akan disampaikan pada 30 Juni 2023.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini