Newslan. id Sarolangun. Lembaga Swadaya Masyarakat- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Ri (LSM LPPN RI) Pemantau Wilayah Jambi, melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri, Sarolangun , atas Pekerjaan Rehabilitasi/Peningkatan UPPKB PELAWAN SAROLANGUN
(19/6/2023).
Adapun proyek tersebut, Rehabilitasi/peningkatan UPPKB Pengecoran Jalan, Pondasi, Slop, dan bangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp 21.712.200.000, proyek pekerjaan tersebut dikerjakan PT. BAHANA SUPRINDO KREASI yang beralamat JL. H Yustam No.1 RT.02 RW. 008, Pd. Rajeg, Kec Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16319
Dalam laporannya, LSM LPPN RI menduga terjadi mark up anggaran, Mengurangi volume pekerjaan baik dari Penggunaan Matrial Pasir Sertu dan Batu Split sehingga Berdampak pada kurangnya kualitas hasil pekerjaan.kerna tidak sesuai spesifikasi.
PT. BAHANA SUPRINDO KREASI diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan memonopoli pembelanjaan APBN Nilai puluhan milyaran sehingga melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi juga diduga mengatur PT. BAHANA SUPRINDO KREASI sebagai pelaksana tender tanpa melihat Penggunaan Matrial yang gunakan pihak rekanan. yang seharusnya dapat melibatkan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas Agar Penggunaan anggaran yang puluhan milyar terliasasi dengan baik dan terhindat sebagaimana tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Sehingga dalam laporannya, LSM LPPNRI menduga Instansi terkait lalai dan melakukan pembiaran hingga terindikasi adanya kerugian negara dalam hal ini. Dari dugaan sikap pembiaran itu, Balai Jambi juga diduga menerima fee dari kontraktor dan melakukan persekongkolan untuk mencari keuntungan sesaat tapi merugikan jangka panjang.
Dengan Terlapor:
- PT BAHANA SUPRINDO KREASI. Pihak pelaksana yang menampung matrial galian C (ilegal)
- Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi
- Pemasok Matrial Galian C
- Konsultan Perencanaan 5. Konsultan Pengawas.
Alasan Beberapa kali awak media dan LSM ingin konfirmasi Pada Pihak Prusahaan dan Konsultan melalui kepala kerja kepada media Iya mengatakan kami adalah kepala kerja dan satunya mengatakan saya hanya disuruh mengawasi orang kerja. nantik akan sampaikan, ujarnya.
Dia mengatakan Ada pesan dari Balai Jambi, jika ada orang tanya tanya pekerjaan suruh ke Balai jambi, dari keterangan tersebut dapat menjadi tanda tanya, ada apa dengan pekerjaan UPPKB Pelawan ini. Kalau benar begitu, berarti ini memang kuat dugaan ada penyimpangan,
Proyek tersebut juga diduga tidak Mencantumkan Pagu Anggaran dan Masa kerja nya, Januari 2023 Proyek tersebut sudah mulai bekerja dan 6 (enam) bulan pada juni 2023 ini. tidak tahu sampai kapan pekerjaan berahir, padahal bukan proyek multi years sehingga jelas aturan denda dan Pidana nya. melanggar UU (KIP) Dengan tujuan membodohi pemerintah dan masyarakat tentunya. yang lebih penting Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini . Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,jelas Damri.
Pantauan media di lokasi Kerja terlihat tumpukan material dari galian C tampa izin. untuk pengecoran jalan. alas bangunan. dan pisik lainya, hanya beberapa persen menggunakan material Batu Split. Dari ribuan kubik jika di bandingkan harga split dengan harga sirtu dari sungai tentunya pihak rekanan meraup keuntungan yang besar pekerjaan yang di bangun berakibat fatal akan rusak dan hancur adanya.
(tim)