Oknum Penyidik Polda Bengkulu Diduga Menggelapkan Mobil Tersangka AM.

Newslan-id Bengkulu. Miris prihatin yang terjadi di institusi Polda Bengkulu, yang telah dilakukan oleh oknum penyidik terhadap Sabtu (17/06/2023)

Terkait penggrebekan 23 februari 2023 desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Ilir kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.

Kasus home industri perakit senpi, yang saat itu diamankan AM sebagai perakit.

Adapun yang sita sebagai barang bukti, sebuah mobil Rush No. Pol F 1256.KN warna putih, mesin bubut, dan peralatan bengkel.

Untuk barang diatas tanpa ada surat penyitaan atau penitipan dari Polda Bengkulu.

Yang menjadi pertanyaan surat penyitaan seharusnya dari pengadilan juga tidak ada.

Saat keluarga Agin anak tersangka AM mendatangi Polda Bengkulu untuk menanyakan keberadaan mobil Rush kepada penyidik tidak dapat menunjukkan keberadaannya.

“Saat saya menanyakan ke penyidik terkait keberadaan mobil, dijawab mobil digudang”ucapnya.

“Selain itu saat saya minta surat penyitaan atau penitipan mobil dan barang lain juga tidak diberikan” tambahnya.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi lewat WhatsApp RA oknum penyidik Polda Bengkulu menyarankan agar datang ke kantor.

“Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor saja pak, Terimakasih” ucapnya.
(red/tim)

Baca Juga :   MTs Mathalibul Huda Mlonggo Jepara Kerjasama MoU Dengan Sahabat Madrasah MTsN 1 Pati
Mau Pesan Bus ? Klik Disini