Tim Elang Satreskrim Polres Merangin Amankan Seorang Pelaku Diduga Telah Melakukan Perdagangan Wanita Sebagai Pekerja Sex.

Merangin-newslan.id
Dari data yang di dapat media ini kejadian berawal pada saat Tim Elang sat reskrim Polres Merangin mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan cara menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Setelah mandapatkan laporan masyarakat
pada ,rabu tanggal 14 juni 2023 pukul 17.00 wib di hotel Jacky desa. Mentawak kec. Nalo tantan kabupaten merangin ,tim opsnal sat reskrim polres Merangin berhasil mengamankan 1 Orang Laki-laki
inisial AM
Alamat Belakang Telkom Rt.005 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab.Merangin
yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp ,dengan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi , apa bila dapat pelanggan hidung belang.

Ternyata Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan(hidung belang) dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 rb – Rp 700 rb .


Selanjut nya tim opsnal polres merangin membawa korban beserta barang bukti ke polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres merangin melalui kasat reskrim AIPTU MULYONO S.H.membenarkan bahwa anggota telah mengaman kan satu orang
diduga telah melakukan perdagangan/ekspolitasi wanita yang di jadi kan pekerja sex.
Dan kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolres merangin guna penyidikan lebih lanjut
Pelaku akan di kenakan
Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 TAHUN 2007 TENTANG TPPO
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).ujar kasat.

Baca Juga :   Proyek KCJB Capai 88,8 Persen, Presiden Berharap Tumbuhnya Ekonomi Baru

(Bodrex)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini