NEWSLAN-ID SAROLANGUN – Proses eksekusi lahan milik Ida Laila yang berlokasi di pabrik sawit PT. SGP yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, berlangsung dramatis.
Pasalnya, jadwal eksekusi yang sebelumnya di jadwalkan pukul 08.00 Wib harus molor hingga sore. Itu disebabkan adanya perlawanan dari pihak PT. SGP yang bermaksud untuk menghalangi proses eksekusi tersebut.
Ratusan warga dikerahkan untuk memadati pintu masuk ke lokasi PT. SGP dengan tujuan untuk menghadang petugas eksekusi. Bahkan mobil bermuatan sawit diparkirkan dipintu masuk lokasi.
Berdalih PT. SGP adalah sumber mata pencarian warga, para pemberontak itu bersikeras tak mengizikan petugas eksekusi untuk masuk ke lokasi. Meski itu menjalankan perintah hukum yang sudah inkrah.
Tak ingin bentrok dengan warga, Kapolres Sarolangun bersama tim eksekusi tersebut mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Bukan mendapat jawaban, bahkan petugas pun seakan tidak ditanggapi oleh pihak PT. SGP. Meski tindakan yang dilakukan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Tak ingin lama bernegosiasi, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengambil tindakan yang tegas dan terukur. Dirinya langsung ambil alih memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan proses eksekusi tersebut.
“Saya intruksikan kepada seluruh sopir truk untuk membawa mundur mobilnya dari pintu masuk ini, tidak ada urusan dengan saya. Saya kasih waktu 15 menit untuk keluarkan mobilnya dari sini,” tegas AKBP Imam Rachman kepada semua warga yang terlibat dalam penghadangan proses esksekusi, Kamis, (08/06/2023).
Dijelaskannya, proses eksekusi itu adalah upaya penegakan hukum. Kata dia, tindakan ini bukan ada unsur keberpihakan. Ini murni penegakan hukum, dan proses hukumnya sudah inkrah.
“Silahkan jika saudara-saudara berani ingin melawan negara, kita disini bukan berpihak ke siapa-siapa. Kita melakukan perintah negara,” ucapnya
Tidak hanya itu, sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator dalam proses eksekusi itu, ikut diamankan oleh pihak kepolisian. Lantaran dianggap telah menghalangi proses penegakan hukum.
Sementara itu, Indra Cahaya MD, SE, SH, MH Kuasa Hukum Ida Laila menuturkan, bahwa tindakan penghadangan saat proses eksekusi itu sudah biasa terjadi.
“Alhamdulillah lancar, kalau soal ada penghadangan itu soal biasa,” ucapnya
Lanjutnya, kehadirannya dan tim eksekusi itu bukan untuk merusak orang. Namun, itu adalah upaya untuk menuntut keadilan dan hak daripada Ida Laila (Pemilik lahan-red).
“Kita menuntut haknya (Ida Laila) yang tanahnya dicaplok dan direkayasa administrasinya. Dan kami menang sampai pada tingkat peninjauan kembali (PK). Atas perintah undang-undang itu kami lakukan ini,” ujarnya
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah membuka kesempatan (Mediasi). Namun, tidak ada tanggapan dari pihak PT. SGP.
“Kami sudah buka kesempatan, tapi PT ini sombong sekali tidak mau bicara,” sebutnya
Menurutnya, hukum adalah panglima di negara ini. Artinya, siapa pun harus patuh dengan hukum. Di era sekarang yang dikedepankan adalah hukum.
“Kami sudah beri ruang dengan perusahaan, jangankan berunding nelpon saja tidak. Mungkin mereka menganggap mereka hebat bisa lapor kesana kemari. Sudah 1,5 tahun kita tunggu itikad baik mereka,” tuturnya
“Jadi kita juga ingin memberikan pelajaran, karena hukum tidak hanya menghukum tapi mendidik. Jadi yang didik tidak hanya rakyat, tapi orang-orang yang merasa berduit juga harus tau dan patuh dengan hukum
Untuk diketahui, proses lanjutan eksekusi lahan. Sesuai dengan intruksi Panitera pihak pengadilan negeri (PN) sarolangun, bahwa tindaklanjut proses eksekusi lahan akan dilanjukan besok, Jum’at (9/6/2023).
(Mh)