Diduga Tanah Bantaran Sungai Ular Dusun IV Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Marbau Deli Serdang Terus Beraksi, Pihak Yang Berwenang Di Duga Tutup Mata

Newslan-id Deli Serdang. Dari salah satu media online “Kapolsek Pagar Merbau Pastikan tidak ada lagi Galian C di wilayahnya. Walaupun dalam narasi yang di terangkan oleh Kapolsek Pagar Merbau tersebut” Galian di Bantaran Sungai ular. Pada terbitan di tanggal 08 Maret tahun 2023 kemarin.

Di kala Polda Sumatera Utara lakukan Razia galian c yang berada di Sumberejo Kaperwil media cetak dan online global investigasi news.com bertanya kepada salah satu petugas dari Polda Sumatera Utara tidak ada anak tiri anak kandung ternyata hanya satu titik saja yang di razia yang lain masih lancar beroperasi. Rabu(07/06/2023).

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku untuk beberapa Oknum pengusaha yang telah mengoperasikan alat berat ( Beko ) untuk mengorek Dasar Aliran Sungai ( DAS ) dan di duga Tanah dari hasilnya diduga dijual belikan atau menjadi komersial untuk pengusaha tersebut.

Galian – galian yang ada dibantaran sungai ular terletak di Dusun 4 Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara diduga jual belikan oleh oknum – oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Sudah jelas diketahui bersama setiap jalur Dasar Aliran Sungai ( DAS ) di larang beraktifitas apa lagi di jual belikan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam pasal 167 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP di denda 500.000.000.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak para oknum mafia yang memperjual belikan aset negara tersebut dan yang telah merugikan negara.

Sementara dahulu kami pengelola ada berjanji kepada pengelola Dasar Aliran Sungai ( DAS ) untuk tidak menanami jarak 10 meter dari bibir Sungai. kami pun mengikuti arahan tersebut dengan tidak menanami radius tersebut.

Baca Juga :   PDAM TIRTA MERANGIN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS DISTRIBUSI AIR KE PELANGGAN 3 HARI MACET

Sekarang lahan kami tersebut sulit untuk kami kelola kembali seperti sebelum alat berat tersebut beroperasi” Ungkap warga tersebut.

Warga lain yang juga mengelola lahan Bantaran Sungai melanjutkan keluhan warga sebelumnya, Mengatakan” sempat saya bilang sama pengusaha bahwa untuk ladangnya di rapikan, dan juga untuk merapikan jalan yang di pergunakan untuk membawa Hasil tanah galian Sungai ular.

Jika harapan kami sebagai pengelola tanah pinggir sungai agar bisa kembali di bagusin dan Rapi seperti semula, jika hal tersebut tidak juga dilakukan, maka saya dan beberapa pengelola akan menyurati BWS dan Pihak kepolisian untuk menindak tegas Pelaku/ Pengusaha Galian tersebut”

Warga tersebut juga melanjutkan” Kami petani pengelola lahan Tanggul Sungai tidak mau Ribut- ribut dalam lahan kami tersebut, tetapi jika tidak juga keluhan ini belum juga dilakukan maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian yang lebih tinggi dan juga LSM Komnas akan menyurati pihak yang berwenang Jakarta pusat

Kepada pihak-pihak terkait dan Balai Wilayah Sungai (BWS) agar bisa menertibkan galian – galian yang beroperasi di Sungai Ular, untuk saat ini saja sudah ada 2 alat berat yang beroperasi di wilayah Desa Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang

Pertanyaan apakah mantan Narapidana Teroris (Napiter) untuk back up galian c yang di duga ilegal

Dua sedang beroperasi di DAS yang terletak di Dusun 4 Desa Sukamandi Hilir. Harapan kami agar Dinas dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) khususnya bisa bertindak untuk memberikan sanksi terhadap pengusaha Galian tersebut”
( Zainal Arifin)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini