Banyaknya Pasar Tradisional Di Kota Semarang Yang Mangkrak Kondisinya Memprihatinkan

Semarang – Newslan.id – Kondisi di sejumlah pasar tradisional Kota Semarang cukup memprihatinkan. Dinas Perdagangan Kota Semarang menyebutkan setidaknya ada 6.000 kios atau lapak kosong di berbagai pasar tradisional karena tidak dimanfaatkan oleh pedagang. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil penyisiran yang dilakukan Disdag dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang di sebanyak 52 pasar tradisional yang ada di Kota Atlas.

“Ada 6.000 kios dan los kosong di tangan (catatan) kami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto. Menurut Fajar , kios yang tidak dimanfaatkan pedagang itu akhirnya menjadi mangkrak dan kosong, padahal memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

“Itu yang bikin PAD tidak maksimal. Ada di 52 pasar tradisional, di antaranya Pasar Bulu, Pasar Rasamala, Pasar Tlogosari, Pasar Pedurungan, dan Pasar Meteseh,” kata Fajar. Di sisi lain, kata Fajar, kios dan lapak yang kosong dan mangkrak itu juga membuat kegiatan perekonomian di pasar tradisional tersebut menjadi tersendat yang berimbas juga ke perekonomian daerah.

Fajar yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang itu mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan penyegelan di kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang agar yang bersangkutan segera konfirmasi.

Namun, kata Fajar, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pedagang yang menempati kios dan lapak itu kepada Disdag sehingga Surat Izin Tempat Pemakaian Dasar (SITPD) dari pedagang akhirnya dicabut.

Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan sehingga kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.

Fajar menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut, dengan menyertakan beberapa persyaratan, termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.

Baca Juga :   Klarifikasi Kades Ci Pambuan Soal Tembok Penahan Tanah (TPT) Yang Roboh

“Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4×6, KTP, dan KK. Jenis jualan juga. Apapun, kami kan harus zonasi,” kata Fajar. (khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini