M.Atiq Mantan Kades Olak Besar Dicokok Tim Tabur Kejagung Dan Kejati

Newslan.id – Batanghari. Kacabjari batang hari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap seorang Buron Terpidana an. Muhammad Atiq bin M. ALI perkara tindak pidana korupsi BUMDES Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, kabupaten Batanghari, bahwa perkara an.terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa, 1.Terdakwa an. Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaima dalam dakwaan primair: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor;
2.menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 juta rupiah subsidiair 3 bulan kurungan;
3.membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun;

Adapun buronan an. Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyianya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi
“Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konseskuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
“TIDAK ADA TEMPAT AMAN DAN NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN “. (End’s)

Baca Juga :   Fajarman: Pemkab Merangin Mengadakan Seleksi Direktur PDAM Tirta Merangin Tahun 2024
Mau Pesan Bus ? Klik Disini