Kepala Desa Lubuk Sepuh H. Ibnu Hajar Arogan Dan Ingkar Janji.

Newslan-id Sarolangun.Upaya awal Mediasi pemberhentian perangkat desa antara H Ibnu Hajar kepala desa lubuk Sepuh dengan perangkat desa bersangkutan sudah disetujui, dan kembali menjadi perangkat lagi dengan perjanjian fakta Integritas, yang dilengkapi berbagai persyaratan. berakhir terjadi penolakan dari Kepala Desa. pada hari. Sabtu 27/5/2023.

Jastori korban pemberhentian dari perangkat desa. Dengan rasa kecewa. Kepada media ini mengatakan, Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Penolakan berkas kami tiga orang hari ini hanya disebabkan kejadian Hari senin tanggal 15 may 2023 yang kata kades memanggil saya, padahal hari itu juga saya berharap jika kades memanggil saya untuk mengobrol sebagai mana atasan dan bawahan, tapi alasan nya saya tidak dengar atau tidak mau mendengar saat dipanggil. apapun itu alasan yang tidak masuk diakal. yang pastinya pemberhentian kami dari perangkat harus berdasarkan ketentuan dari Permendagri,

Dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, Pemberhentian kami ini terkesan untuk kepentingan agar keluarga kades dapat menduduki jabatan kami ini. jika ini yang terjadi praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. dengan mengorbankan orang lain. tegasnya.

H Ibnu Hajar kepada media ini. aku tidak akan menjilat air ludah dua kali. pada hari sabtu waktu itu aku sudah sepakat untuk menerima tiga orang perangkat ini. dengan kejadian hari senin itu aku benar benar merasa tidak di hargai. jadi hari ini aku tegaskan dengan tidak menerima lagi. apapun konsekwensi atas keputusan ini aku siyap menerima. tegasnya.

Baca Juga :   WA Mantan Ketua Koperasi TSBU, MJ , Sekretaris Dan TU Sudah Di Panggil Penyidik Polres Bungo, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Dana Anggota 

Kadis PMD Sarolangun Mulyadi saat dimintai tanggapan diruang Kerjanya menyampaikan. sebelum nya sayo sudah sampaikan ke H Ibnu Hajar kades. tolong dalam menjalani fungsinya berdasarkan peraturan baik penggunaan pembelanjaan anggaran dana desa dan pemberhentian pengangkatan perangkat desa.

Tantowi jauhari Ketua DPRD Sarolangun saat diminta keterangan nya, apakah sudah di beritahukan kepada PMD apa belum Jika sudah tunggu hasil dari dia dulu kalau sayo terakhir, jelasnya.(DAMRI)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini